Utama

Meninggal corona meninggal covid-19 Pasien Covid-19 di Kaltim Santuan Pasien Covid-19 Uang Santunan Isran Noor 

Pemprov akan Beri Santunan Keluarga Pasien Covid Meninggal dan Insentif Nakes



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor dikabarkan menyetujui rencana pemberian uang santunan kepada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi, usai Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp10 juta," ujarnya.

Program santunan pasien Covid-19 yang meninggal dunia ini sebetulnya pernah dicetuskan oleh pemerintah pusat. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS) pada 18 Februari 2021 lalu.

"Itu kan, awalnya dari kebijakan pusat dan nilainya sekitar Rp15 juta, tapi dihapus pusat juga. Makanya, Pak Gubernur berinisiasi tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar Hadi Mulyadi, yang dikutip dari rilis Biro Humas Pemprov Kaltim.

Rapat terbatas juga lebih menitikberatkan upaya penanggulangan lainnya, seperti pemberian bantuan sosial masyarakat (BSM) bagi warga Kaltim yang terdampak Covid-19. "Kita akan memberikan bantuan sosial tambahan (top up BSM) totalnya sebesar Rp18 miliar," sebut Wagub.

Selain itu, dalam rapat terbatas pula, Gubernur Isran Noor menyepakati pemberian insentif transportasi bagi seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di rumah sakit dan pusat karantina sekitar Rp150 ribu per hari. "Sebab pusat telah menghapus atau meniadakan insentif transportasi, yang sebelumnya sebesar Rp300 ribu per hari," jelasnya.

Menurut Wagub, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tidak lain bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19. "Karena dari pusat telah dihapuskan, sementara kita di sini memiliki kemampuan untuk itu, ya kami sepakati untuk diberikan. Walaupun tidak terlalu besar nilainya," ucap orang nomor dua Benua Etam ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya