Utama

Kapal Rute Samarinda-Parepare Pelabuhan Samarinda PPKM Level 4 di Samarinda PPKM Level 4 Kantor Kesehatan Pelabuhan Samarinda KKP Kota Samarinda Elektronik Health Alert Card 

Belum Vaksin, Penumpang Kapal Rute Samarinda-Parepare Gagal Berangkat



Antrean penumpang kapal laut dengan rute Samarinda (Kaltim)-Pare-pare (Sulsel).
Antrean penumpang kapal laut dengan rute Samarinda (Kaltim)-Pare-pare (Sulsel).

SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah calon penumpang kapal laut dengan rute Samarinda (Kaltim)-Pare-pare (Sulsel) dikabarkan gagal berangkat pada Rabu (28/7/2021). Penumpang tersebut dinyatakan tidak bisa ikut dalam pelayaran ini karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Level 4 di Samarinda yang berlaku sejak Senin, 26 Juli 2021 lalu.

Kabar sejumlah calon penumpang yang gagal berangkat ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Samarinda, Solihin.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseases 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, terdapat beberapa persyaratan baru yang ditambahkan. Salah satunya wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

“Samarinda kan termasuk level 4. Di Inmendagri itu kalau yang level 4 untuk pelaku perjalanan, jika menuju dan datang dari daerah yang menerapkan PPKM level 4 salah satu persyaratannya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin pertama,” ujar Solihin saat dihubungi Selasar.

Pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin ini hanya berlaku untuk orang yang dikategorikan orang yang tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatannya, namun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis penyakit dalam. Kemudian untuk anak di bawah umur 12 tahun juga masuk dalam pengecualian syarat ini, karena belum bisa menerima suntikan vaksin.

Selain syarat tersebut, Solihin juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi syarat-syarat perjalanan lainnya. Salah satunya membawa surat hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen, serta mengisi Elektronik Health Alert Card (E-HAC).

“Untuk test PCR berlaku selama 2x24 jam, sementara Antigen 1x24 jam. Selain itu juga harus mendownload Elektronik Health Alert Card (E-HAC), prosedurnya sama seperti di bandara,” jabarnya.

Kebijakan pemerintah untuk mengurangi mobilitas pergerakan orang utamanya pelaku perjalanan domestik, cukup efektif jika dilihat dari jumlah penumpang yang melakukan validasi persyaratan perjalanan kali ini. Jika sebelumnya dalam sekali pelayaran kapal bisa membawa 300-500 orang, kali ini dalam satu pelayaran jumlah penumpang mengalami penurunan.

“Dari laporan yang saya terima kurang lebih 30 menit lalu (pukul 13.00 Wita) baru 100 orang yang mendapat validasi. Artinya menurun signifikan jika dibandingkan dengan sebelum adanya aturan ini. Maksud pemerintah untuk mengurangi mobilitas saya kira cukup efektif,” tuturnya.

Meski begitu dirinya menyebut perlu dipahami bahwa langkah ini bukan dalam rangka mempersulit masyarakat, melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dengan menekan angka penularan Covid-19 yang sedang meningkat akhir-akhir ini.

“Karena saat ini pemerintah sedang berusaha mengurangi mobilitas penduduk, agar rantai penularan semakin berkurang. Kaltim penambahan kasusnya juga nomor 1 di luar pulau Jawa, padahal penduduk Kaltim ini masih di bawah Sulsel dan Kalsel. Semoga masyarakat memahami hal ini, sehingga jika ingin berangkat dapat memenuhi persyaratan dulu,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya