Utama

Santunan Kematian Meninggal corona meninggal covid-19 Pasien Covid-19 di Kaltim Santuan Pasien Covid-19 Uang Santunan 

Rp 10 Juta untuk Santunan Kematian Covid-19 di Kaltim, Ini Persyaratannya



Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kesuma. Sumber: Biro Humas Pemprov Kaltim.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kesuma. Sumber: Biro Humas Pemprov Kaltim.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor menyetujui rencana pemberian uang santunan sebesar Rp 10 juta kepada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Kebijakan ini diutarakan gubernur dalam Rapat Pembahasan Dana Darurat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu. 

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris calon penerima santunan kematian ini. Dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kesuma, untuk mendapatkan santunan kematian, persyaratannya antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir), atau kutipan akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir), serta surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

“Tahun lalu sudah di data dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak 288 orang. Namun, keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan, tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp 10 juta,” kata Agus Hari Kesuma seperti dikutip dari rilis Biro Humas Pemprov Kaltim.

Untuk tahun 2021, lanjut Agus, pihaknya belum memperoleh data terbaru sehingga akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten/kota untuk melakukan pendataan kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia karena terpapar Covid-19, ia sebut dapat melakukan pengajuan di Dinas Sosial setempat.

“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silahkan datang ke Dinas Sosial setempat,” pesan Agus.

Santunan bagi korban Covid-19, ujarnya, sebagai empati Pemprov Kaltim, dan turut berduka atas apa yang dialami warganya.

“Santunan ini semoga meringankan beban masyarakat. Sebab dampak Covid bukan saja terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian dan kondisi sosial masyarakat,” pungkas Agus.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya