Kutai Timur
Kejaksaan Negeri Kutim Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim 
Mantan Bupati hingga Ketua DPRD Bakal Diperiksa Penyidik terkait Korupsi PLTS
SELASAR.CO, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) hingga kini masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu.
Dalam kejahatan yang tergolong luar biasa atau extraordinary crime itu, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Kutim telah memeriksa kurang lebih sebanyak 150 saksi, seperti para kontraktor hingga beberapa pejabat terkait. Salah satunya pejabat teras di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Totalnya ada lima orang dan ada Sekkab Kutim selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan 4 orang anggota lainnya. Sementara untuk Sekkab Kutim, sudah hadir. Namun berdasarkan hasil Lab PCR tanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan RSUD Kudungga, yang bersangkutan dinyatakan masih positif Covid-19. Sehingga disarankan untuk kembali sekira pukul 09.30 Wita pagi tadi,” ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto saat ditemui di Kantor Kejaksaan, Senin (9/8/2021).
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah meminta yang bersangkutan untuk membawa dokumen asli terkait penganggaran dan terkait kegiatan. “Namun dokumen yang dibawa masih berupa fotocopy dan kita minta dokumen yang aslinya untuk selanjutnya kita jadikan barang bukti,” bebernya.
Berita Terkait
Sementara untuk 4 pejabat lain, hasil pemeriksaannya belum bisa disampaikan ke publik, lantaran masih dalam proses lebih lanjut atau pendalaman khususnya terkait penganggaran PLTS di DPMPTSP tahun anggaran 2020.
“Kalau untuk TAPD sebenarnya masih banyak, seperti dalam hal ini ada mantan Bupati Kutim, mantan Ketua DPRD, mantan Kepala BPKAD, mantan Kepala Bapenda Kutim, dan juga Wakil Bupati," ungkap Yudo.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat tersebut akan diagendakan ke depan karena pihaknya juga harus memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.
“Nanti kita akan melakukan pemeriksaan di Lapas Tenggarong dan Lapas KPK. Seperti pemeriksaan saksi sebelumnya yang berada di Samarinda kita lakukan, pemeriksaannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Samarinda, kita minta difasilitasi sarana prasarana untuk melakukan pemeriksaan dan yang jelas saksinya sekarang semakin banyak,” terang Yudo.
Lebih lanjut, dia mengaku dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya harus dilakukan secara bertahap, mengingat kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki sangat terbatas, karena tidak sesuai dengan jumlah saksi yang diperiksa.
“Kita juga terbatas ruang gerak selama ini. Saat kondisi Covid-19 seperti saat ini, syarat perjalanannya sudah jelas, seperti harus memiliki sertifikat vaksin dan surat PCR. Sedangkan di sisi lain kita juga tidak mau tertular wabah ini. Kalau tertular kita bisa istirahat hingga 14 hari lamanya. Yang jelas akan mempengaruhi kinerja tim dalam menyelesaikan kasus ini," terangnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan