Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutim Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim 

Terkait Korupsi PLTS, Kejari Kutim Sita Rp600 Juta Lebih untuk Pemulihan Kerugian Negara



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim tahun anggaran 2020 lalu, masih terus dilakukan. Seiring hal itu, sudah banyak pihak yang mengembalikan kerugian negara.

“Jumlahnya lumayan banyak yang mengembalikan, kemudian kami sita jadi barang bukti, terhitung sampai dengan hari ini (12/8/2021) sekitar Rp636.800.000,” ucap Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto.

Dijelaskannya rata-rata yang mengembalikan kerugian negara tersebut adalah pemilik perusahaan CV. “Misalnya keuntungannya hanya Rp 16 juta, dia cuma mengembalikan Rp 10 Juta, dan ada juga yang keseluruhan, jadi kita terima semua dalam upaya pemulihan kerugian negara,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap khususnya kepada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS ini, agar segera mengembalikan kerugian negara.

“Kemudian nanti kami sita jadi barang bukti, selanjutnya jika nantinya kasus ini sudah mendapatkan putusan inkracht maka akan langsung dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Kabupaten Kutai Timur untuk selanjutnya dapat dipergunakan dalam pembangunan sarana prasarana infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kutai Timur,” terang Yudo.

Seperti diberitakan, Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, mengatakan dalam kasus ini sudah ada beberapa pelaksana pengadaan PLTS di DPMPTSP, mengembalikan kerugian negara dengan itikad baik. Uang tersebut diperoleh dari fee pelaksanaan kegiatan.

“Jadi pemilik perusahaan CV yang dipinjam benderanya, karena tidak merasa melaksanakan, mereka memiliki itikad yang baik untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk jumlahnya baru dari pemilik CV saja dan masih kita lakukan perhitungan. Nanti kita akan kumpulkan menjadi satu dan kemudian akan kita mintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan sebagai uang titipan,” ungkapnya.

Untuk itu, beberapa minggu ke depan pihaknya menargetkan akan segera menyelesaikan pemeriksaan maupun pemanggilan para pemilik CV. Pasalnya, keberadaan para pemilik CV tersebut tidak hanya di wilayah Kutim melainkan juga ada yang berasal dari luar daerah seperti di Kota Samarinda.

“Makanya kita juga akan mengambil beberapa langkah, bagaimana agar bisa kita segera melakukan pemeriksaan. Apakah dengan cara menjemput bola melakukan pemeriksaan di Samarinda misalnya. Hal itu sebagai bentuk langkah-langkah ke depan agar bisa mempercepat menyelesaikan perkara ini,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya