Kutai Barat
PPKM di Kubar PPKM Level 3 PPKM Level 3 di Kubar pemkab kubar 
Turun PPKM Level 3, Pemkab Kubar Beri Kelonggaran Aktivitas Masyarakat
SELASAR.CO, Sendawar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kutai Barat kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Namun PPKM di Kutai Barat yang sebelumnya level 4 kali ini turun menjadi level 3. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 965/SEK.715/STG-KBR/VIII/2021.
Dalam SE Bupati tertanggal 10 Agustus 2021 ini sejumlah kegiatan boleh buka secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni sekolah, tempat usaha, hingga acara keagamaan dan acara pernikahan.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas bisa dilaksanakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga meneteri.
Kemudian kegitan makan dan minum di tempat umum juga sudah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Berita Terkait
Untuk kegitan usaha perekonomian pertokoan dan pasar rakyat boleh beroperasi 100 persen.
"Tim Satgas Covid-19 Kutai Barat berupaya fokus pada pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, maupun keagamaan," jelas Bupati dalam SE tersebut.
Lalu untuk kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah pun sudah diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 50 orang.
Acara pernikahan dan dan hajatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan, kini boleh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dari ruangan yang disediakan, namun tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.
Untuk PPKM level 3 ini, Pemerintah Kutai Barat masih melakukan pelarangan beroperasi bagi tempat wisata, pasar malam, tempat hiburan malam, dan fasilitas olah raga atau pusat kebugaran.
Tim Satgas Covid-19 juga masih memberlakukan penyekatan pintu masuk perbatasan, yang difokuskan di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Bongan, Long Iram, Penyinggahan, Mook Manar Bulatn, Bentian Besar dan Damai.
"Mengintensifkan pemeriksaan test antigen/razia lalu lintas dan angkutan halan secara acak terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kabupaten Kutai Barat selama masa pelaksanaan PPKM," jelas Bupati dalam SE tersebut.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan