Kutai Kartanegara

Pencabulan Pencabulan Anak Pencabulan di Ponpes Pondok Pesantren Pondok Pesantren di Tenggarong Seberang pelecehan seksual 

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes, Ustaz dan Santri akan Diperiksa Psikolog



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polsek Tenggarong Seberang masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 28 Juli 2021 lalu. Pelecehan seksual itu diduga dilakukan oleh ustaz atau pengajar di Ponpes tersebut.

Kapolsek Tenggarong Seberang, AKP Yasir, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap santri dan ustaz tersebut. Karena hasil dari visum yang dilakukan tidak ditemukan tanda-tanda tindak kekerasan.

"Jadi masih diperiksakan ke psikolog," ujar Yasir.

Ia pun menyebutkan sudah memeriksa dua orang saksi. Namun, tidak ada saksi yang melihat langsung adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Dari hasil visum juga tidak ada bekas-bekasnya. Istilahnya tidak ada tanda-tanda kekerasan," sebutnya.

Ia juga belum berani untuk berbicara banyak terkait kasus dugaan pelecehan tersebut, karena unsur-unsur tindak pidananya masih belum terpenuhi dan pihaknya juga masih menunggu hasil dari psikolog yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Jadi kita masih penyelidikan. Enggak berani kita mengangkat masalah menetapkan tersangka, itu kan buktinya harus cukup. Kecuali sudah terbukti ya kita angkat ke penyidikan. Kalau belum terbukti enggak berani kita, karena menyangkut nama baik orang lain," jelas Yasir.

Sementara itu, sebagai kuasa hukum santri yang juga Kepala Biro Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman, mengatakan, telah mengajukan surat atas adanya dugaan pelecehan seksual tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim. Surat tersebut telah diajukan, pada Kamis (12/8/2021) lalu.

"Saya sudah mengajukan surat ke Kemenag terkait dengan tindak lanjut dari perkara ini. Cuma saat itu kepala Kemenag lagi ada pertemuan. Surat juga sudah diterima secara langsung. Saat ini masih menunggu jadwal dari mereka, nanti mereka menghubungi kami," ujar Sudirman.

Dalam surat yang diajukan ke Kemenag Kaltim, prinsipnya ia meminta Kemenag Kaltim memberikan sanksi kepada Ponpes Tersebut. Karena Ponpes itu ada di bawah naungan Kemenag Kaltim.

"Dengan masuknya surat itu, paling enggak pihak Kemenag tetap bertindak terhadap pondok. Minimal sanksi yang diberikan sesuai peraturan berlaku terkait dengan naungan mereka (Ponpes) ini.

Kemudian ia juga berharap Kemenag Kaltim bisa mengakomodir pendidikan santri tersebut, untuk bisa diuruskan surat pemindahan sekolahnya. Karena santri tersebut sudah tidak mau lagi sekolah di pondok pesantren tersebut.

"Jadi harus diberikan akses untuk bisa dibuat surat pindah, untuk kemudian kita bisa upayakan di sekolah-sekolah lain. Karena bagaimanapun juga anak ini punya hak, terutama hak dalam dunia pendidikan," terang Sudirman.

Ia juga menyebutkan, sementara ini dirinya masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbaru dari pihak kepolisian. Dirinya juga belum mengetahui hasil visum yang sudah dilakukan.

"Saat ini kami masih menunggu SP2HP yang kedua. Artinya kan penyelidikan mereka sejauh mana. Kebetulan sekarang saya masih di Sulawesi, jadi nanti kembalinya saya dari Sulawesi baru kemudian saya bisa hubungi lagi pihak Polsek," sebutnya.

Saat ini kondisi korban sudah stabil, karena selalu didampingi oleh keluarganya. Namun, ia tidak mau lagi kembali ke pondok pesantren tersebut, karena trauma dengan kejadian yang telah dialaminya.

"Yang jelas pihak keluarga meminta kami selaku kuasa hukumnya. Kemudian kami lewat pihak kepolisian untuk kemudian menyelidiki dengan tindakan tersebut," tutup Sudirman.

Diberitakan sebelumnya, salah satu santri pondok pesantren di Tenggarong Seberang diduga menjadi korban pelecehan seksual, pada Rabu 28 Juli 2021. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya