Mahakam Ulu

RTRW Mahulu Pemkab Mahulu Sekda Mahulu 

RTRW Mahulu Segera Diluncurkan, Sekda: Jadi Acuan Berbagi Peran Pembangunan



Dr Stephanus Madang (tengah) memberikan usulan terhadap progres RTRW dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). JODY KRISTIANTO/KP.
Dr Stephanus Madang (tengah) memberikan usulan terhadap progres RTRW dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). JODY KRISTIANTO/KP.

SELASAR.CO, Ujoh Bilang – Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkab Mahulu segera diluncurkan. Sebelumnya, melalui proses evaluasi yang begitu panjang, kini tinggal menunggu nomor registrasi.

Terkait RTRW pertama Mahulu itu dibahas dalam rapat koordinasi pembahasan progres penetapan perda RTRW 2021–2041 secara virtual, di Ruang Rapat Bappelitbangda, Rabu (18/8). Dihadiri Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang, dan Kadis PUPR Andi Abeh. Agenda tersebut difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), dalam hal itu perencanaan tata ruang wilayah II.

Stephanus mengatakan, proses RTRW yang sedang dijalankan secara konstitusional itu memiliki target, yakni rampung sebelum 11 Juli lalu, dan sudah ditetapkan perda di 9 Juli. Namun, dalam proses berjalan, terbentur dengan belum terbitnya nomor registrasi.

“Jadi yang dibahas sebenarnya kenapa tidak terbit nomor registrasi di biro hukum, yang kemudian difasilitasi untuk mencari tahu apa masalahnya. Dan semua yang dipersyaratkan provinsi, semuanya telah dipenuhi dengan perbaikan substansi, berdasarkan Kementerian Dalam Negeri seharusnya sudah. Tinggal nomor registrasi saja dibutuhkan dari provinsi,” ujarnya.

Terkait masalah tersebut, Stephanus menuturkan, permasalahan sudah terselesaikan melalui rapat daring tersebut. Tinggal menunggu biro hukum untuk tindak lanjut. Setidaknya tanggal yang tertera sesuai yang disepakati, karena sebelumnya Pemkab Mahulu telah melaksanakan sesuai progres.

Perda RTRW itu juga merupakan pertama kalinya dimiliki Mahulu. Produk hukum tersebut nantinya menjadi acuan dalam pembangunan dan pemanfaatan maupun pengembangan wilayah. Sekaligus keterpaduan pembangunan antar-sektor kabupaten kota ke provinsi, dan sebaliknya.

“RTRW berlaku dalam jangka waktu tertentu, yakni 2021–2041 di dalam kerangka pembangunan. Artinya, infrastruktur yang dibangun mengacu kepada rencana tata ruang wilayah. Sebab, di situ akan berbagi peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” kuncinya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya