Kutai Kartanegara
Disdukcapil Kukar Peristiwa Kematian  Akta Kematian Ketua RT 
Disdukcapil Kukar akan Gandeng Ketua RT untuk Catat Peristiwa Kematian
SELASAR.CO, Tenggarong - Ketika seseorang dinyatakan telah meninggal dunia, pihak keluarga wajib melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan, salah satu masalah yang ada di Kabupaten Kukar adalah masalah cakupan kepemilikan akta kematian. Karena akta kematian hanya bisa diterbitkan jika ada laporan kematian di Disdukcapil.
"Kondisi saat ini adalah masyarakat enggan melaporkannya, padahal manfaatnya besar," ujar Iryanto.
Kematian yang dialami oleh seorang penduduk adalah peristiwa penting yang harus dicatatkan di Disdukcapil. Selain itu, akta kematian memiliki lima manfaat. Pertama, dengan adanya akta kematian, itu paling tidak sudah mencegah penyalahgunaan data seseorang yang sudah meninggal dunia. Kedua, memastikan keakuratan data penduduk dalam rangka pembangunan demokrasi terkait peningkatan kualitas data pemilih dalam setiap Pemilu. Ketiga, akta kematian dapat digunakan untuk penetapan ahli waris. Keempat, untuk mengurus klaim asuransi. Karena asuransi tidak bisa diklaim jika tidak ada akta kematian. Termasuk menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau santunan. Kemudian yang terakhir, akta kematian juga menjadi salah satu syarat bagi seorang janda atau duda yang ingin menikah lagi.
Berita Terkait
"Itu kalau dia janda atau duda yang statusnya cerai mati," jelas Iryanto.
Ia menginginkan masyarakat bisa aktif melaporkan jika ada yang meninggal dunia. Apalagi saat ini pelayanan untuk masyarakat sudah dipermudah dengan adanya layanan online. Dimana masyarakat bisa melaporkannya melalui Dukcapil Online.
"Kondisi yang diharapkan, masyarakat aktif melaporkan. Karena masyarakat ini juga sudah kami imbau, sudah kita siapkan fasilitas layanan online masih enggak mau juga. Jadi kami memandang ini masalah besar yang harus diselesaikan," sebutnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Disdukcapil akan menggandeng para Ketua RT. Dengan memanfaatkan program dedikasi Bupati Kukar yang bernama tunjangan operasional satu RT Rp50 juta. Momentum itulah yang akan dimanfaatkan untuk memberdayakan para ketua RT untuk melaporkan jika ada warganya yang meninggal. Karena ada aturannya, bahwa setiap peristiwa kematian itu wajib dilaporkan oleh RT dalam jangka waktu maksimal 30 hari.
"Jadi prinsipnya nanti RT itu akan dipermudah untuk melaporkan saja. Dia melaporkan warganya, NIK sekian, kapan meninggalnya. Dan yang paling penting data tentang nomor kontak keluarga duka," terang Iryanto.
Jika laporannya sudah masuk ke Disdukcapil dan datanya sudah dicatat, maka pihaknya akan turun ke lapangan untuk melengkapi dokumen pendukung agar bisa diterbitkan akta kematiannya.
"Saya sudah diskusi dengan pak Sekda dan sudah disetujui. Tinggal saya melakukan langkah-langkah implementasinya," tutup Iryanto.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan