Kutai Timur
Sertifikat Lahan BPN Kaltim Kawasan Budidaya Kehutanan 
Bupati Kutim Serahkan Ribuan Sertifikat Lahan untuk Warga Sangatta Selatan
SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menyerahkan secara simbolis sertifikat program redistribusi tanah untuk warga Sangatta Selatan. Kegiatan berlangsung di Gedung BPU, Kantor Camat Sangatta Selatan, Selasa (7/9/2021).
“Alhamdulillah, masyarakat Sangatta Selatan dan Teluk Pandan telah menerima hak atas tanah yang dimilikinya yakni sertifikat lahan,” ucap Ardiansyah usai penyerahan.
Bupati mengapresiasi kinerja BPN Kaltim maupun Kutim yang telah merealisasikan kebijakan Presiden RI dalam meredistribusi lahan. Ia membeberkan, di Kutim masih banyak daerah-daerah kecamatan yang masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK). Terkait hal ini, Ardiansyah menegaskan Pemkab Kutim serius untuk memperjuangkan agar dapat dikelola masyarakat. Tidak hanya di kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, tapi juga kecamatan lain seperti Batu Ampar, Karangan, Bengalon, Kaubun.
“Hampir semua kecamatan ada (KBK), ini yang saya perjuangkan bersama bapak Gubernur (Kaltim) dan kami harus satu suara. Membuat perubahan tata ruang. Di antaranya membuat kawasan yang ada, menjadi kawasan yang kita inginkan (sesuai kebutuhan pembangunan),” ungkap orang nomor satu di Kutim tersebut.
Berita Terkait
Pada kegiatan yang berlangsung dengan protokol kesehatan Covid-19 ini, juga diserahkan aset pemerintah daerah. Yakni sertifikat lahan SDN 5 Sangkulirang, SDN 6 Sangkulirang dan SDN 17 Sangkulirang.
Sebelumnya, Kepala BPN Kutim Murad Abdullah menjelaskan bahwa target program ini, untuk kecamatan Sangatta Selatan sebanyak 10 ribu bidang lahan bakal memiliki sertifikat. Sementara ini jumlah sertifikat yang dicetak untuk Kelurahan Singa Geweh sebanyak 2.384 bidang lahan, sisanya mesti diverifikasi lagi untuk pemegang hak. Kemudian Desa Sangatta Selatan sebanyak 3.793 bidang lahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.082 sementara dicetak dan 1.711 menunggu SK Kakanwil.
“Jadi jumlah keseluruhan 6.177 bidang lahan,” ujarnya.
Karena program sertifikasi lahan ini merupakan rencana satu tahun anggaran dalam skala nasional, maka wajib penyelesaiannya hanya sampai Desember tahun ini. Untuk itu dia berharap dukungan dari RT, desa dan kelurahan untuk segera menyelesaikan administrasinya, agar mempermudah pekerjaan BPN Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan