Utama
perkelahian Bacok Parang Luka Bacok  Berkelahi Melerai Perkelahian 
Melerai Suaminya Berkelahi, Seorang Istri di Samarinda Kena Bacok Parang
SELASAR.CO, Samarinda - Nasib malang menimpa seorang wanita berinsial Yn. Dirinya harus menahan rasa sakit di kepala lantaran luka bacok yang dialaminya saat melerai perkelahian suaminya pada Jumat lalu, 10 September 2021.
Diketahui perkelahian berawal dari suami dan temannya yang sedang pesta minuman keras, tepatnya di pinggir jalan kawasan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat berpesta miras itulah, tiba-tiba saja suami dan teman itu berselisih paham hingga keduanya terlibat perkelahian.
Entah apa yang merasuki keduanya, perkelahian tersebut melibatkan senjata tajam berupa sebilah parang. Mengetahui suaminya terlibat keributan, Yn pun berinsiatif untuk melerai. Saat itulah, niat hati Yn ingin memisahkan, dirinya malah menjadi korban parang milik teman suaminya yang salah sasaran.
Tak dapat menghindar, seketika kepala Yn langsung terhantam parang tersebut. Darah langsung mengucur deras dari kepala Yn sehingga dirinya harus dilarikan oleh keluarganya ke Rumah Sakit Dirgahayu untuk mendapatkan penanganan gawat darurat.
Berita Terkait
Tak sampai di situ, diketahui keributan berlanjut hingga ke rumah sakit. Pihak keluarga korban dan keluarga pelaku yang saling tak terima pun kembali bersitegang. Namun kejadian itu tak berlangsung lama lantaran pihak rumah sakit yang mengetahuinya langsung memisahkan kedua belah pihak.
Dikonfirmasi hari ini, Jumat (14/9/2021) Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, membenarkan bahwa telah terjadi perkelahian yang menyebabkan istri dari salah satu pelaku terbacok dan harus dilarikan ke rumah sakit."Jadi keributan itu dilerai oleh istrinya. Karena melihat perkelahian itu Yn coba untuk melerai dan akhirnya senjata tajam itu mengenai korban," ungkap Iptu Rifka.
Disinggung mengenai laporan korban terhadap pelaku pembacokan, Iptu Rifka menerangkan bahwa laporan yang dibuat oleh Yn telah resmi dicabut. Namun untuk perkelahian tetap diproses dan kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.
"Laporan dari korban sudah dicabut, tapi kedua pelaku perkelahian yang membuat hal itu terjadi tetap ditahan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tutup Iptu Rifka.
Penulis: Bekti
Editor: Awan