Hukrim

Kejahatan Seksual  Polres PPU pencabulan pelecehan seksual 

Bakal Calon Wali Kota Setubuhi Anak, Korban Dibonceng Motor ke Balikpapan



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Penajam - Kasus tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Diketahui, seorang berinsial AL (44) yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Balikpapan, diamankan pihak Kepolisian Resor Kabupaten PPU, lantaran terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu (15/9/2021) menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari orangtua korban yang melapor ke pihak Kepolisian Sektor Babulu, lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah pada 7 September 2021 lalu. Berangkat dari laporan tersebut, kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

"Dari penyelidikan tersebut kita menerima informasi bahwa korban saat pergi terakhir kali sempat dijemput oleh seorang pria. Tak lama kemudian kami bersama Polsek Babulung berhasil mengamankan terduga pelaku dan juga korban di kawasan Balikpapan Permai," ujar Iptu Dian.

Polisi langsung membawa keduanya ke Polres PPU untuk dilanjutkan ke proses pemeriksaan. Dari keterangan terduga pelaku saat diinterogasi, dirinya yang juga diketahui seorang dosen mengaku kenal dengan korban melalui jejaring media sosial. Setalah berkenalan, pelaku melanjutkan dengan melakukan pertemuan dan membawa korban ke Balikpapan tanpa meminta izin terlebih dulu kepada kedua orangtua korban.

"Jadi, korban dijemput oleh pelaku di SMP kawasan Kecamatan Babulu dan selanjutnya dibawa ke Balikpapan menggunakan sepeda motor melalui pelabuhan kapal klotok," ungkap Iptu Dian.

Sesampainya di Balikpapan, terduga pelaku kemudian mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel. Saat di hotel itulah pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming korban akan dipekerjakan di sebuah toko milik pelaku. Lalu terjadi persetubuhan sebanyak dua kali.

Saat disinggung apakah ada korban lainnya dari aksi AL, Iptu Dian menerangkan sejauh ini korban pelecehan seksual yang melibatkan tersangka AL baru satu orang. “Untuk sementara satu orang korban. Masih kami lakukan pengembangan apakah ada korban lainnya,” tutup Iptu Dian.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya