Kutai Kartanegara

PT MHU Konsesi PT MHU Aktivitas Tambang Ilegal tambang ilegal 

Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Konsesinya, PT MHU Lapor Polisi



Temuan dugaan tambang ilegal.
Temuan dugaan tambang ilegal.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan di wilayah konsesi mereka, pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Saat dikonfirmasi, Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir, mengatakan, dugaan aktivitas tambang ilegal itu diketahui pada saat tim perusahaan melakukan kegiatan patroli di kawasan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, pada Jumat (10/9/2021) lalu. Kemudian mereka telah menemukan adanya pembukaan lahan di wilayah tersebut. Mengetahui hal itu, pimpinan tim patroli yang juga selaku Chief Security langsung melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi yang diduga ada illegal mining tersebut. Setelah dilakukan overlay titik kordinat, ternyata kegiatan itu masuk dalam konsesi PT MHU.

"Saat dilakukan pengecekan, kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT MHU,” tandasnya.

Merasa dirugikan wilayah konsesinya dilakukan pengupasan lahan oleh pihak lain, PT MHU pun langsung membuat laporan ke Polsek Lola Kulu, pada Jumat, (17/9/2021). Di hari yang sama juga sekitar pukul 22.00 Wita, PT MHU yang diwakili oleh Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama petugas Polsek Loa Kulu mendatangi lokasi yang diduga ada aktivitas tambang ilegal tersebut. Sesampainya di lokasi, ditemukan sejumlah orang yang diduga melakukaan proses pengambilan batu bara menggunakan satu unit excavator CAT type 320 D.

"Jadi ada tiga orang yang diamankan untuk diperiksa. Dari pihak perusahaan juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk memberi keterangan," jelas Samsir.

Berdasarkan keterangan saksi terkait dugaan aktivitas tersebut, bahwa kegiatan itu dilakukan untuk mengambil batu bara dan kegiatan itu juga dilakukan tanpa izin. Usai dilakukan BAP, petugas Polsek Loa Kulu bersama Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dan Tim PT MHU kembali lagi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

"Selanjutnya kami dari PT MHU menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian Polsek Loa Kulu, untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Samsir.

Sementara itu, Kapolsek Loa Kulu, Gandha Syah Hidayat, mengatakan, bahwa memang benar ada laporan dari PT MHU terkait adanya dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi bukti yang ada.

"Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. Nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap," ujar Kapolsek.

"Nanti akan kami sampaikan kalau sudah pas waktunya. Sejauh ini hanya masalah waktu saja, engak ada kendala. Intinya dasarnya bertindak adanya laporan dari PT MHU," tutupnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya