Kutai Kartanegara
DPRD Kukar Tambang Ilegal Aktivitas Tambang Ilegal Kementerian ESDM 
DPRD Kukar Minta Pemkab Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal ke Kementerian ESDM
SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) Daerah Pemilih (Dapil) II Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman, Firnadi Ikhsan, Kamaruzaman, Sugeng Hariadi, dan Mashuri, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Tenggarong Seberang dan Kepala Desa Manunggal Daya.
Anggota DPRD Kukar Dapil II, Firnadi Ikhsan, mengatakan, rapat ini dilakukan dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat, terkait kerusakan lingkungan maupun jalan yang ada di desa Manunggal Daya. Kemudian ada beberapa poin juga yang dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya, membahas aktivitas pertambangan ilegal yang ada di hampir setiap desa. Kemudian kegiatan aktivitas tambang tersebut menggunakan jalan milik desa. Termasuk excavator yang melintas di jalan umum Desa Manunggal Daya, pada Rabu 15 September 2021 lalu.
"Selama ini warga bergerak sendiri-sendiri dalam mengingatkan pihak pengguna tentang adanya kerusakan pada aset jalan dan tidak direspons," ujarnya.
Ia pun menilai, bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi ini bukan hanya dialami oleh Desa Manunggal Daya, tetapi bisa saja dialami desa-desa lainnya yang ada di Kukar. Apalagi jalan yang ada lingkungan desa ini dibangun secara bertahap dan masih banyak lagi jalan antar desa yang belum dibangun karena keterbatasan anggaran. Sementara kerusakan jalan hampir terjadi setiap hari.
Berita Terkait
Oleh sebab itu, hal ini menjadi perhatian yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Jadi dari hasil rapat tersebut, bahwa status aset desa harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Pihak DPRD Kukar juga akan meminta kepada Bupati Kukar untuk memberikan instruksi khusus kepada seluruh pemerintah desa di Kukar, agar melaksanakan Perbup tentang pengelolaan aset desa.
"Jika masih ada yang belum diatur, maka segera membuat regulasi yang relevan," sebut Firnadi.
Selain itu, pihaknya juga akan mendesak Bupati Kukar untuk melaporkan secara tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait maraknya aktivitas tambang ilegal di Kukar. Hal tersebut sangat meresahkan serta dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, infrastruktur, ancaman banjir dan tanah longsor.
"Jadi kami akan mendesak Bupati untuk melaporkan secara tertulis kepada Kementerian ESDM," tutupnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan