Kutai Timur

Korupsi Solar Cel Oknum ASN Kutim Oknum ASN  Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Korupsi di Kutim 

Terkait Korupsi PLTS, Kini Giliran Banggar DPRD Kutim Diperiksa Kejaksaan



Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.
Kasi Intel Kejari Kutim, Yudo Adiananto.

SELASAR.CO, Sanggatta – Usai memeriksa Sekretaris Kabupaten Kutim, Irawansyah, beberapa waktu lalu, kini Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan pemanggilan terhadap 6 orang anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim tahun 2019 lalu. Pemanggilan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu.

Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, mengatakan tujuan pemanggilan terhadap 6 orang anggota Banggar tersebut, untuk mengumpulkan bahan keterangan atau alat bukti keterangan saksi.

“Yang dimaksud untuk memperkuat bukti kita di persidangan nantinya,” ucap Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, saat ditemui di depan Kantor Kejari Kutim, Senin (18/10/2021).

Dijelaskannya, yang ditanyakan oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, adalah yang berkaitan dengan proses mekanisme atau penganggaran maupun tugas pengawasan dari DPRD Kutim terkait kegiatan pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP.

“Kalau TAPD sudah kita panggil, pokoknya seluruh anggota Banggar akan kita panggil, kecuali mantan Ketua DPRD Kutim sebelumnya, karena posisinya berada di luar daerah, tapi juga diagendakan beberapa waktu ke depan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menayakan terkait pengawasan DPRD, yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Terutama terkait pengawasan pada masa Covid-19 terhadap anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan pemangkasan anggaran dengan persentase besar, sementara di DPMPTSP, hanya 3 persen.

“Karena ini berkaitan dengan substansi pokok perkara, kita belum bisa menyampaikan secara terperinci, hanya secara garis besarnya saja,” tutur Yudo.

Sementara ketika ditanya oleh sejumlah awak media, apakah pemeriksaan anggota Banggar ini merupakan tahapan pemeriksaan terkahir? “InsyaAllah tidak lama lagi,” jawabnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya