Kutai Kartanegara

pencurian Pencuri Spare Part Alat Berat Spare Part Alat Berat Pencuri Spare Part  Pencuri Alat Berat 

Dua Spesialis Pencuri Spare Part Alat Berat Asal PPU Berhasil Dibekuk Polisi



Barang bukti alat berat yang dicuri onderdilnya.
Barang bukti alat berat yang dicuri onderdilnya.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dua spesialis pencuri spare part alat berat asal Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU) berhasil dibekuk tim Aligator Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua pelaku tersebut berinisial Py (31) dan HP (28).

Pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula pada saat tim aligator menerima laporan, bahwa ada tindak pidana pencurian spare part alat berat di kawasan PT Lamtamas Maruli Nauli Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Laporan itu diterima pada hari Sabtu 2 Okteber 2021 lalu.

"Pada saat pelapor akan melakukan serah terima pekerjaan di PT Lamtamas Maruli Nauli kawasan PT IHM Blok J, pelapor melihat, bahwa satu buah mesin excavator telah hilang dan langsung melapor ke Polres Kukar," ujar Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama.

Berdasarkan laporan tersebut, tim aligator dan Unit Pidum Polres Kukar langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang pria yang berasal dari Kabupaten PPU. Kemudian tim aligator dan Unit Pidum Pores Kukar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran tersebut pun membuahkan hasil dan tim telah mendapat informasi, bahwa pada hari Sabtu (17/10/2021) sekitar jam 21.00 Wita, pelaku Py berada di pasar malam Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil diamankan," kata Kapolres.

Selanjutnya, tim aligator dan Unit Pidum kembali bergerak untuk menangkap pelaku lainnya. Menurut informasi yang didapatkan, pelaku HP berada di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Sesampainya di lokasi, pelaku HP pun berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku, bahwa telah melakukan pencurian spare part alat berat di kawasan Desa Jembayan. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka Ar masih ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pencarian," sebut Kapolres.

Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu mesin dan pompa Excavator Volvo EC140BLCM JM 200 S/N 18047.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolres.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya