Kutai Timur

Galian C Pengusaha Galian C Tambang Galian C Izin Tambang  Izin Tambang Galian C DPRD Kutim 

Diambil Alih Pusat, Pengusaha Galian C di Kutim Mengaku Kesulitan Urus Izin



Pengusahan galian C di Kabupaten Kutai Timur, Kastina.
Pengusahan galian C di Kabupaten Kutai Timur, Kastina.

SELASAR.CO, Sangatta - Sejumlah pengusaha tambang galian golongan C di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluhkan proses perizinan yang dinilai semakin sulit. Pasalnya, saat ini seluruh proses perizinan sudah beralih ke pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, Senin (25/10/2021), sejumlah pengusaha tambang galian C menyambangi  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Saya melakukan usaha galian C sejak tahun 1990 lalu, saat itu proses perizinannya masih di daerah. Kalau dulu masih di Kutai Kartanegara (Kukar). Namun pasca-pemekaran maka beralih ke wilayah masing-masing. Tapi kalau sekarang urus izinnya harus ke pemerintah pusat,” kata Kastina, pengusaha galian C di Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Kastina, sejak kewenangan pengurusan tambang galian C diambil alih oleh pemerintah pusat, kesulitannya sangat berbeda saat kewenangan pengurusan izin masih berada di pemerintah daerah. “Kami datang ke sini, Pak, cuma mau mencari solusi dari para wakil rakyat kami, dan kami ini hanya pengusaha kecil, kira-kira bagaimana solusinya,” kata Kastina.

Ia juga mengaku saat berlangsungnya hearing dengan DPRD Kutim, pihaknya sempat mendapatkan informasi dari OPD terkait bahwa permasalahan proses perizinan ini, kejadiannya hampir sama terjadi di seluruh Indonesia.

“Dan saya sampaikan, memang isu ini hampir sama di seluruh Indonesia. Kenapa tidak dikembalikan ke daerah masing-masing? Supaya para pengusaha kecil ini lebih mudah mengurus proses perizinan seperti dulu,” harapnya.

Selain itu, meski proses perizinan saat ini juga sudah menggunakan sistem online, namun hal tersebut dinilai menyusahkan para pelaku usaha galian C. “Itu juga masih sulit menurut kami, karena kami ini tidak terbiasa, bukan gaptek juga sih, cuma segala prosesnya juga kami belum terlalu paham,” keluh Kastina.

Sementara itu, mewakili pemerintah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur Suprihanto CES, mengakui pemerintah daerah tidak berbuat banyak sejak dialihkannya kewenangan pengurusan izin usaha tambang galian golongan C ke pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa merekomendasikan apapun kecuali harus mengikuti aturan yang ada atau kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.

Selain itu, menurut Suprihanto, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha galian C.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya