Utama

Dayak Dayak Modang Long Bentuq Dayang Long Wai Tanah Adat Sengketa Lahan 

13 Tahun Masyarakat Dayak Modang Long Wai Mencari keadilan



Perwakilan Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai saat melakukan Konferensi Pers (SELASAR FOTO/Bekti).
Perwakilan Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai saat melakukan Konferensi Pers (SELASAR FOTO/Bekti).

SELASAR.CO, Samarinda - Konflik antara masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq dengan perusahaan Subur Abadi Wana Agung dan Hamparan Perkasa Mandiri terus berlanjut. Diketahui, pada hari ini, Jumat (5/11/2021) perwakilan masyarakat adat Dayak Long Wai bersama DPD RI melakukan audiensi Rapat Dengar Pendapat (RPD) bertempat di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Timur. 

Diketahui, masyarakat adat Dayak Long Wai dalam audiensi RPD membahas: 

  1. Mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur.
  2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengaktifkan peran forum pelaksana Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Subur Abadi Wana Agung dan PT Hamparan Perkasa Mandiri sehingga program-program Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) dapat terlaksana secara terpadu, efisien, dan berkelanjutan agar tuntutan Masyarakat Adat Modang Long Wal Long Bentuq dapat diakomodir sesuai dengan ketentuan paraturan yang berlaku.
  3. Mendorong Masyarakat Adat Modang, Long Wai, Long Bentuq mengajukan permohonan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan diminta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. BAP DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai Long Bentuq. 

Kepala Adat Dayak Modang Long Wai, Daud Lewing saat melakukan Konferensi Pers pada hari ini, Jumat (5/11/2021) menyebutkan bahwa lahan masyarakat setempat telah digusur dan ditanami oleh tanaman sawit tanpa ada izin dengan masyarakat. “Ada sekitar 4 ribu hektare lahan masyarakat adat masuk dalam area perusahaan, digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat Dayak Long Wai," ujar Daud Lewing.

Dia juga mengatakan bahwa perjuangan dalam mengambil alih lahan itu telah berlangsung cukup lama, kurang lebih sekitar 13 tahun. Pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kutai Timur untuk memfasilitasi dan memediasi antara pihaknya dan perusahaan yang terkait.

Senada dengan Daud, Sekretaris Adat Benediqtus Benglui, di hadapan awak media berharap agar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat mengaktifkan peran forum pelaksana Community Development dan Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Subur Abadi Wana Agung dan Hamparan Perkasa Mandiri.

Masyarakat Adat Modang Long Wai di Long Bentuq juga mengajukan permohonan untuk pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat. "Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Benediqtus Benglui.

"Selain itu dari pertemuan tadi pihak BAP DPD RI berjanji akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntutan masyarakat adat Long Wai Long Bentuq," sambungnya.

Selain itu diketahui terdapat 6 tuntutan Masyarakat Hukum Adat Modang Long Wai di Long Bentuq yaitu: 

1. PT. Subur Abadi Wana Agung keluar dari wilayah Masyarakat Hukum Adat

Modang Long Wai Long Bentuq.

2. Memulihkan fungsi lingkungan di wilayah Masyarakat Hukum Adat Modang Long Wai, Long Bentuq, seperti sediakala.

3. PT. Subur Abadi Wana Agung membayar denda adat atas kerusakan materil dan in materil Masyarakat Hukum Adat Modang Long Wai Long Bentuq.

4. Membatalkan SK Bupati tahun 2015 No 130/K 905/2015 karena tidak melibatkan Masyarakat Hukum Adat Modang Long Wai Long Bentuq.

5. Mengeluarkan dan membatalkan seluruh izin konsesi perusahan perkebunan dan pertambangan dalam wilayah adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq.

6. Pemerintah Kutai Timur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 untuk segera mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Dayak modang Long Wai Desa Long Bentuq.

Selanjutnya, Elisason pendamping serta juru bicara masyarakat adat Long Bentuq yang turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan bahwa, masyarakat adat meminta perusahaan keluar dari wilayah Desa Long Bentuq, sesuai batas adat yang telah disepakati antar desa pada tahun 1993 silam. "Masyarakat juga meminta perusahaan mencabut kelapa sawit yang telah ditanam di atas tanah adat milik masyarakat, dan segera memulihkan fungsi lingkungan," tegas Elisason.

Ia juga meminta kepada dua perusahaan tersebut agar dapat menanam kembali seperti kayu meranti, ulin, pohon karet, kelapa, durian, kopi dan lainnya di lahan yang telah digusur oleh perusahaan.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya