Utama

MAN 1 Samarinda Sengketa Lahan Kemenag kaltim Sengketa MAN 1 Samarinda  Islamic Center 

Sempat Tertunda Karena Sengketa, Hibah Lahan MAN 1 Samarinda Dilanjutkan



MAN 1 Samarinda (Sumber: Istimewa)
MAN 1 Samarinda (Sumber: Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim dan Biro Hukum Sekprov Kaltim, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kaltim pada hari ini Senin (8/8/2022). RDP dengan agenda monitoring perkembangan lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda ini, turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim dan Samarinda.

Usai menghadiri RDP tersebut, Kepala Kemenag Kota Samarinda Baiquni, menjelaskan bahwa rapat inj pada dasarnya merespon surat yang dilayangkan oleh Kanwil Provinsi Kaltim dalam hibah tanah di MAN 1 Samarinda untuk dijadikan madrasah internasional.

Baiquni menjelaskan, dari rapat tersebut diketahui bahwa BPKAD Kaltim telah melakukan proses pengukuran lahan yang nantinya akan dihibahkan kepada MAN 1 Samarinda. Ia pun menyebut bahwa pada prinsipnya DPRD setuju untuk memberikan rekomendasi hibah kepada Pemprov Kaltim.

"Tanah ini sebagian sudah ada yang milik MAN 1 Samarinda sekitar 2 Hektare, selebihnya lahan yang dijanjikan oleh Pemprov Kaltim untuk madrasah internasional itu belum clear. Dan ini sudah diukur kembali oleh BPKAD lahan seluas 5,9 Hektare sehingga itu bisa dihibahkan kepada MAN 1 Samarinda," jabarnya.

Ia pun berharap agar proses hibah ini dapat segera diselesaikan, agar Kemenag juga dapat memulai proses pengembangan.

"Kalau kami inginnya cepat, karena ini prosesnya sudah lama sekali. Mungkin sudah lebih dari 10 tahun. Sehingga kalau kemudian cepat, kami dari Kanwil Kemenag sangat mengapresiasi hal itu. Sehingga kita juga dapat segera melakukan pembenahan dan pengembangan," jabarnya.

Sementara itu dijelaskan oleh Plh Biro Hukum Pemprov Kaltim, Suparmi, menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini sifatnya menunggu usulan dari BPKAD. Dokumen itu menjadi syarat untuk melakukan hibah. Salah satu isi dokumen tersebut ialah persetujuan dari DPRD.

"Nanti ketika syarat itu sudah ada akan diproses oleh BPKAD, dan selanjutnya akan disampaikan sebagai persetujuan gubernur, kemudian diproses menjadi keputusan untuk pelaksanaan hibah. Waktu yang dibutuhkan ini tergantung dari pemenuhan persyaratan dari BPKAD. Kalau memang sudah terpenuhi tentulah kamu akan langsung memproses hal itu," tuturnya.

SEMPAT BERSENGKETA HINGGA KE MA

Berlarut-larutnya proses hibah ini bukan tanpa alasan. Dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Listiyono, proses hibah selama ini terkendala proses hukum yang masih berjalan.

Proses hibah sebenarnya sudah dimulai sejak kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak. Gubernur pada saat itu menyetujui untuk memberikan hibah kepada kementerian agama yaitu MAN 1 di Jalan Suryanata.

"Kenapa prosesnya menjadi lama? Karena ada proses hukum terkait batas-batas kepemilikan dengan pihak ketiga PT Diatama. Nah ini kemudian sampai berproses pada keputusan MA (Mahkamah Agung), keputusannya sudah keluar, menunggu proses itu yang membutuhkan waktu lama," jelasnya.

Pria yang biasa dipanggil dengan Tio ini menjelaskan saat itu ada irisan lahan yang kemudian diakui milik Pemprov dan diakui milik pihak ketiga. "Tapi sudah selesai, karena itu masih dalam gugatan hukum, jadi surat dari biro hukum juga menyampaikan kalau itu sudah clear secara legal standing harus di cek secara benar, karena DPRD tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi jika secara legalnya belum selesai," tegasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya