Utama

pemprov kaltim Aksi Unjuk Rasa Warga Transmigran Demonstrasi 

Warga Transmigran Simpang Pasir Minta Pemprov Kaltim Ganti Rugi Lahan



Unjuk rasa oleh warga eks Transmigran Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang.
Unjuk rasa oleh warga eks Transmigran Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang.

SELASAR.CO, Samarinda - Terjadi aksi unjuk rasa oleh warga eks Transmigran Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, pada hari ini, Rabu (10/11/2021) di depan Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut menuntut Pemprov Kaltim agar dapat melakukan ganti rugi atas hak lahan warga eks Transmigran Simpang Pasir yang telah dialihfungsikan oleh Pemprov untuk membangun sarana Gedung Olahraga yang berdiri di kawasan Kecamatan Palaran.

Mariel Simanjorang, selaku kuasa hukum warga, saat dikonfirmasi hari ini mengatakan permasalahan ini telah berlangsung 35 tahun lamanya. Warga Transmigran Simpang Pasir berharap kepada Pemprov agar segera membayar ganti rugi. "Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim," ujar Mariel Simanjorang.

"Pemerintah diminta menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar setiap Kepala Keluarga (KK) atau membayar ganti rugi sebesar Rp 59 miliar," sambungnya.

Dalam perkara ini, Mariel menyebutkan bahwa Pemprov Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak taat dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum meskipun telah diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diperintahkan oleh Ketua DPRD Kaltim.

Diketahui pula di dalam Undang-Undang yang telah diatur bahwa setiap KK transmigran mendapatkan 2 hektare tanah. Namun yang baru diserahkan 0,5 hektare. "Ladang dan persawahan itulah yang belum diserahkan," jelas Mariel.

“Sepatutnya Pemerintah memberikan contoh taat hukum dengan menjalankan putusan sebagai bentuk realisasi hak pemohon (warga transmigran)," lanjutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Koordinator Aksi, Slamet Subhkan menuturkan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan warga eks Transmigran Simpang Pasir yang hingga saat ini belum menerima hak mereka berupa 1,5 hektare tanah yang telah dijanjikan. "Warga tentu berharap agar masalah ini segera diselesaikan oleh pihak Pemprov Kaltim dan jika tuntutan mereka tidak segera terpenuhi maka terpaksa warga akan menggelar aksi demo lanjutan dengan membawa massa yang lebih banyak," tutup Slamet.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya