Hukrim

Prostitusi Online Prostitusi Online di Samarinda Prostitusi di Samari nda Polsek Samarinda Kota Open BO 

Prostitusi Online di Samarinda Dibongkar, Pramunikmat Berusia 17 Tahun Ikut Diamankan



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR CO, Samarinda - Maraknya kasus prostitusi online, membuat Kepolisian Sektor Samarinda Kota bersama Tim Satgas Patroli Cyber, gencar menyusur hotel dan tempat-tempat penginapan. Hasilnya, kasus praktik esek-esek di Kota Tepian pun terungkap.

Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan 3 orang terkait tindak pidana kejahatan prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diketahui, 2 orang berinisal RD (20) dan SF (22) merupakan aktor di balik jasa prostitusi online atau yang biasa dikenal sebagai muncikari, dan seorang perempuan pramunikmat yang masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota pada hari ini Jumat (12/11/2021) mengatakan bahwa pelaku muncikari dan korban diamankan di lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan mendalam, rata-rata pelaku dan korban merupakan pendatang dari luar daerah dan murni mencari uang di Kota Samarinda dangan menawarkan jasa prostitusi online.

"Perempuan yang di bawah umur kita amankan baru tadi malam. Kebetulan dia ini melakukan prostitusi online sendiri tanpa ada muncikari yang membantu," ungkap AKP Gulo.

"Dalam pengamanan ketiga orang tersebut, kami berhasil mengamankan telepon genggam, alat kontrasepsi, obat penggugur kandungan, kunci kamar, dan beberapa uang tunai," lanjutnya.

Disinggung terkait peran muncikari SF, AKP Gulo menerangkan bahwa SF berperan sebagai negosiator di suatu aplikasi dengan diawali menjajakan wanita pramunikmat. Ketika telah terjadi kesepakatan, SF akan mengarahkan tamu tersebut ke kamar untuk bertemu wanita yang telah dipesan.

"Harga yang dipatok Rp 500 hingga 800 ribu dan itu merupakan harga yang telah dinegosiasi," jelas AKP Gulo.

"Untuk pembagian hasil bervariasi tergantung besaran yang telah disepakati. Sekitar Rp 150 hingga 200 ribu," sambungnya.

Atas tindak kejahatannya tersebut, pelaku RD dan SF dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya