Ragam
Disdukcapil Samarinda Layanan Online Pelayanan di Disdukcapil 
Layanan Online Disdukcapil Samarinda Bisa Terima 1.000 Pengajuan Per Hari
SELASAR.CO, Samarinda - Pelayanan go digital yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda terus mengalami peningkatan pengguna. Pandemi Covid-19 yang membatasi kegiatan berkumpulnya orang banyak, membuat masyarakat beradaptasi, termasuk dengan layanan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Samarinda.
Disampaikan Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Samarinda, Muchammad Rofiq, saat awal pandemi Covid-19, tepatnya sekitar maret 2020, masyarakat masih beradaptasi dengan digitalisasi layanan yang ada. Hal ini terlihat dari jumlah pengajuan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil dan 10 Kecamatan di Samarinda mengalami penurunan cukup drastis.
“Layanan kami di Disdukcapil sebelum Covid-19 bisa mencapai 1.800 per hari untuk pengajuan pengurusan dokumen kependudukan. Namun untuk tahun pertama pandemi di 2020, memang terjadi penurunan karena masyarakat dalam tahapan menyesuaikan sistem online. Saat itu di angka 700 pengajuan saja,” ujar Rofiq.
Namun seiring waktu, masyarakat yang sudah semakin paham dengan tata cara pengajuan dokumen kependudukan secara digital, kini pengajuan pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil dan 10 Kecamatan di Samarinda bisa mencapai 1.000 dokumen per harinya.
Berita Terkait
“Jumlah pelayanan kita di tahun kedua pandemi Covid-19 seperti saat ini rata-rata pengurusan dokumen tidak kurang dari 1.000,” ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan dokumen sebelum pandemi, angka ini memang masih lebih sedikit dengan pengajuan sebelum pandemi terjadi. “Terjadinya penurunan ini dikarenakan warga yang masih menahan diri untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Untuk layanan online kami melihat masyarakat sudah mulai terbiasa,” terangnya.
Sebagai informasi, hampir semua pelayanan di Disdukcapil Samarinda kini bisa diajukan lewat website di http://disdukcapil.samarindakota.go.id/. Dalam website ini masyarakat Samarinda dapat mengajukan berbagai macam pelayanan dokumen kependudukan di antaranya, akta kelahiran, akta kematian, pengajuan E-KTP, pengajuan KIA, pengajuan kartu keluarga, pindah domisili luar kota/provinsi, hingga aktivasi kartu keluarga dan KTP.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan