Kutai Timur

PT Kaltim Prima Coal PT KPC Tambang KPC Tambang Batu Bara Tambang Kaltim Prima Coal 

Kontrak PT KPC Berakhir 31 Desember 2021, Begini Aspirasi Masyarakat dan Pemda



Hearing terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Hearing terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.

SELASAR.CO, Sangatta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021, turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Selaku kepala daerah, Ardiansyah ingin mengetahui aspirasi dari perwakilan masyarakatnya yang tergabung dalam Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Kutim.

Usai mendengar tuntutan dari perwakilan TPAD, Ardiansyah menjelaskan, berkaitan perizinan PT KPC yang sebelumnya berbentuk PKP2B berakhir pada 31 Desember 2021, akan berubah. Apabila diperpanjang, akan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“Sehingga ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, khususnya untuk daerah kita (Kutim),” ucapnya di hadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, perwakilan PT KPC Syahruldin, serta Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD).

Selanjutnya terkait beberapa aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat melalui TPAD, Ardiansyah menganggap hal tersebut sangat wajar. Sebab tak bisa dipungkiri keberadaan PT KPC selama ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan roda perekonomian di Kabupaten Kutim. KPC dianggap sudah banyak membantu masyarakat. Khususnya di bidang pembangunan. Tak hanya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), namun juga infrastruktur. Maka dari itu, Bupati mewakili masyarakat Kutim masih berharap, setidaknya untuk saat ini KPC tak beranjak dari Kutim.

“Kita berharap Pemerintah Pusat memberikan perpanjangan (izin pertambangan) dengan konsep yang terbaru,” kata Ardiansyah di ruang Hearing, DPRD Kutim, Rabu (14/12/2021).

Ardiansyah meminta agar aspirasi yang sampaikan menjadi keputusan bersama, diajukan melalui pemerintah daerah. Menjadi keputusan yang disepakati oleh Pemkab dan DPRD Kutim untuk selanjutnya langsung diberikan kepada manajemen PT KPC agar ditindaklanjuti.

“Berikan (surat tuntutan) ini kepada kami (Pemkab dan DPRD Kutim) untuk bisa mengawal, supaya (tuntutan masyarakat) bisa betul-betul kita dapatkan,” ujarnya.

Aspirasi lain yang menurut Ardiansyah patut diminta kepada KPC, yakni usulan pengambilalihan pengelolaan Bandara Tanjung Bara dari pihak perusahaan kepada negara. Berikutnya fungsi bandara dimaksud juga harus diperluas menjadi bandara komersial. Mengapa hal itu menjadi penting? Sebab, kata Ardiansyah, bandara tersebut bisa menjadi daya dukung pertahanan nasional. Menyongsong Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru. Selanjutnya Kutim menjadi bagian daerah  penyangga yang mempunyai wilayah sangat strategis.

“Saya juga sudah melaporkan (perihal rencana pengambilalihan Bandara Tanjung Bara) ke pak Gubernur (Isran Noor), beliau juga setuju,” jelasnya.

Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung turut menjadi poin tambahan aspirasi yang diajukan Ardiansyah. Tentunya terkait perbaikan, peningkatan hingga perawatan jalan dimaksud. Apalagi posisi jalan tersebut memang berdampingan dengan lokasi area pertambangan.

“Berapa pun anggaran (pemerintah) yang kita keluarkan, nggak akan sanggup (memperbaiki jalan), karena posisinya di sisi tambang. Pasti (kontur jalan) akan bergerak,” keluh Ardiansyah.

Terakhir, Bupati berharap nantinya pihak perusahaan bisa membangun Gedung UMKM Center, guna menghimpun seluruh para pelaku pengusaha lokal yang ada di Kabupaten Kutim. Seperti pelaku usaha di bidang kerajinan, makanan serta produk lainnya yang sampai saat ini terus berkembang secara baik. Dukungan terhadap UMKM wajib diberikan, Karena sektor ini berdampak pada peningkatan ekonomi kepada masyarakat Kutim.

Sementara itu Acting GM ESD PT KPC, Syahruldin mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Kutim yang mampu menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat terkait rencana perpanjangan izin pertambangan PT KPC.

“Dukungan Bupati dan DPRD Kutim atas keberlanjutan izin KPC ini sangat diharapkan. Sehingga program KPC untuk pembangunan Kutai Timur yang bermitra dengan seluruh stakeholder bisa dilanjutkan,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya