Utama

PLN Batu Bara PLN ESDM Kaltim Domestic Market Obligation 

161 Perusahaan di Kaltim Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali



Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny.

SELASAR.CO, Samarinda - Indonesia melarang ekspor batu bara selama bulan Januari, tujuannya demi menjaga pasokan domestik untuk pembangkit listrik. Pasokan batu bara milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) diketahui turun ke bawah level yang direkomendasikan. Saat ini PLN memerlukan tambahan sekitar 5 juta ton batu bara untuk kebutuhan 1 bulan ke depan. 

Saat dikonfirmasi perihal larangan ekspor ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minerba tentang pelarangan ekspor, terhitung pada 31 Desember 2021. Pelarangan ekspor disebabkan oleh persedian batu bara PLN yang sangat kritis dan rendah. 

“Selama pelarangan perusahaan diwajibkan memasok semua hasil produksi batu baranya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ujar Benny saat ditemui di ruangannya pada hari ini, Kamis (6/1/2022). 

Selama pemberlakuan kebijakan ini, hanya perusahaan dengan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) di angka 76-100 persen yang masih diizinkan untuk melakukan ekspor. 

“Kalau untuk Kaltim sendiri kami menyurati perusahaan-perusahaan yang memang belum memenuhi DMO untuk segera memenuhinya, atau membayar denda sebesar $3 per ton,” ungkapnya. 

Dari data yang dihimpun dari ESDM Kaltim, total ada 181 perusahaan batu bara di Kaltim yang terkena kebijakan larangan ekspor karena belum memenuhi DMO 25 persen dari total produksi selama 1 tahun. Dari data tersebut juga terungkap bahwa 161 di antaranya bahkan belum memasok sama sekali kebutuhan batu bara domestik. 

Berikut Persentase Pemenuhan DMO Perusahaan Batu Bara di Kaltim:

  • 161 Perusahaan 0 Persen
  • 15 Perusahaan 1-24 Persen
  • 5 Perusahaan 25-49 Persen
  • 8 Perusahaan 50-75 Persen
  • 13 Perusahaan 76-100 Persen

Lalu apakah larangan ekspor ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kaltim? Dijelaskan oleh Kepala Kantor Perwakilan BI Kaltim Tutuk SH Cahyono, selama kegiatan produksi masih berlangsung maka hal ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 

“Pertumbuhan ekonomi itu dihitung berdasarkan volume dan bukan nilai. Jadi sepanjang perusahaan-perusahaan ini masih berproduksi dan hasilnya ini dilempar ke dalam maupun luar negeri, pertumbuhan ekonomi tidak akan terpengaruh,” jelasnya. 

Lain halnya jika dilihat dari sisi pendapatan domestik, naik atau turunya jumlah pendapatan ini tergantung dari harga acuan yang digunakan pemerintah. Meski begitu, Tutuk meminta masyarakat melihat secara menyeluruh alasan dikeluarkannya kebijakan ini. “Kita harus melihat asas manfaat dan mudaratnya. Katakanlah dari informasi yang ada jika tidak diberlakukan kebijakan ini akan berdampak pada pemadaman listrik, itu kan masuk dalam kepentingan nasional. Kepentingan nasional ini memang harus didahulukan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya