Utama

Persiapan IKN IKN Ibu Kota Negara Ibu Kota Baru  RUU IKN  Konsultasi Publik  Unmul 

Pansus RUU IKN Gelar Konsultasi Publik di Unmul, Tapi Mahasiswa Tak Boleh Ikut



Aksi gabungan dari mahasiswa dan aktivis lingkungan.
Aksi gabungan dari mahasiswa dan aktivis lingkungan.

SELASAR.CO, Samarinda - Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI beserta Kementerian PPN/Bappenas, melakukan konsultasi publik bersama para akademisi di Universitas Mulawarman (Unmul) pada hari ini, Selasa (11/1/2022). Rektor Universitas Mulawarman Masjaya, menyebutkan bahwa informasi akan diselenggarakannya konsultasi publik ini pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu. Usai menerima informasi itu, dirinya kemudian berkomunikasi dengan beberapa akademisi lainnya dari universitas negeri dan swasta yang ada di Kaltim untuk turut hadir dalam konsultasi publik yang digelar hari ini.

“Kami dihubungi oleh pihak Bappenas dari Jumat kemarin, karena kita punya kepedulian dan keterlibatan maka kita siapkan hari ini,” ujarnya.

Masjaya menambahkan, hingga saat ini RUU IKN yang dirancang sudah pada posisi penyempurnaan. Oleh karena itu pihak pansus dan Bappenas mengagendakan adanya konsultasi publik salah satunya di Universitas Mulawarman.

“Bisa didengar sendiri bahwa banyak sekali masukan, salah satunya yang menjadi sensitif adalah jangan sampai membangun IKN namun melupakan daerah penyangga,” terangnya.

Sementara itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi, menjelaskan bahwa forum konsultasi publik ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dan pandangan. “Dan hari ini yang hadir adalah dari civitas akademika Universitas Mulawarman tapi juga perguruan-perguruan tinggi seluruh Kalimantan Timur,” tuturnya.

Dari hasil konsultasi publik dengan kalangan akademisi di Universitas Mulawarman, Taufik menyebut pihaknya telah menampung beberapa poin, yaitu soal ketahanan pangan, keterlibatan masyarakat lokal, dan juga bagaimana soal keterkaitan dengan wilayah-wilayah sekitarnya.

“Tadi respons dari audiens yang kami tangkap sangat positif dengan rencana pengambangan IKN di Kaltim. Jadi secara keseluruhan masukan-masukan sangat konstruktif dan positif,” tegasnya.

MAHASISWA SEBUT KONSULTASI DIGELAR SECARA EKSKLUSIF

Di saat berjalannya proses konsultasi publik, di luar gedung acara juga berlangsung aksi gabungan dari mahasiswa dan aktivis lingkungan. Dalam aksi tersebut mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Lahan Kaltim Untuk Pangan, Lahan Kaltim Bukan Buat Ibu Kota’ dan spanduk lainnya bertuliskan ‘Bukan Ibu Kota Baru, Pulihkan Kaltim dan Jakarta’.  Salah satu orator dalam aksi tersebut yaitu Aji Ahmad, yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Unmul.

“Keputusan pemindahan ibu kota bukan solusi, namun bagaimana melakukan pemulihan terhadap Kaltim dan Jakarta,” tegasnya.

Selain mengkritisi soal kebijakan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim, mereka juga mempertanyakan agenda konsultasi publik yang dihadiri oleh kalangan terbatas saja. “Pada intinya pada hari ini untuk merespons konsultasi publik RUU IKN yang digelar Universitas Mulawarman, dimana yang coba kami respons bahwa konsultasi ini tidak begitu publik,” sebutnya.

Dirinya berujar, konsultasi publik seharusnya digelar secara terbuka tanpa sekat. Namun berbeda dengan agenda kali ini yang justru informasi pelaksanaannya baru mereka terima sehari sebelum hari pelaksanaan. “Jujur saja, informasi adanya digelar acara ini baru kami dapatkan kemarin. Kemudian bagaimana soal keterlibatan masyarakat? Bahkan untuk mahasiswa masuk tidak ada, ini eksklusif hanya untuk mereka civitas akademika,” jabarnya.

“Kawan kami datang ke sini tidak bisa mengikuti, karena alasannya ini bukan untuk mahasiswa. Bukankah seharusnya konsultasi publik ini harus terbuka untuk publik seutuhnya, tidak ada sekat-sekat atau pembatasan. Karena semua orang punya kepentingan, bukan hanya mereka saja yang di sana punya kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu saat disinggung soal konsultasi publik yang digelar secara khusus untuk kalangan akademis ini, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Taufik Hanafi, menyebut bahwa sebelum agenda ini juga telah digelar konsultasi-konsultasi publik dengan masyarakat.

“Tadi sudah disampaikan oleh anggota pansus pak Budi Satrio, bahwa beliau sendiri sebenarnya juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya pun menjanjikan bahwa masukan-masukan yang diterima oleh masyarakat juga akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU IKN nantinya. “Intinya yang kami tangkap tadi bagaimana memastikan masyarakat-masyrakat di sekitar IKN itu bisa berpartisipasi aktif di dalam pengambangan dan penyelanggaraan IKN ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya