Utama

Tambang batu bara Izin Tambang Batu Bara Jokowi Cabut Izin Tambang Tambang Batu Bara di Kaltim Dinas ESDM Kaltim ESDM Kaltim 

ESDM Kaltim Sebut Belum Ada Info Valid Soal Pencabutan Larangan Ekspor



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Eks Menko Polhukam itu menyebut jika pemerintah memutuskan membuka ekspor batu bara kembali maka akan tetap dilakukan secara gradual. Alasan Luhut membuka keran ekspor batu bara yang ditutup sejak 1 Januari itu adalah pasokan untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) sudah mencapai 15-25 hari operasi ke depan.

"Sudah ada beberapa belas kapal yang diisi batu bara telah diverifikasi dan akan dilepas. Kapan mau dibuka ekspor secara bertahap? Kita lihat Rabu (hari ini)," ujarnya Senin kemarin seperti dikutip dari cnnindonesia.

Pemerintah, Luhut melanjutkan, menyelesaikan masalah pasokan untuk PLN dan IPP dengan meniadakan skema penjualan free on board (FoB). Lalu, menggantinya dengan skema cost in insurance and freight (CIF). "Jadi semua harus beli dari perusahaan," imbuhnya.

Dikonfirmasi soal kabar dibuka kembalinya keras ekspor batu bara dari Indonesia, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny, menyebut belum ada informasi pasti mengenai hal ini.

"Belum ada info valid dari ESDM pusat," tulisnya saat dikonfirmasi media ini lewat pesan singkat pada hari ini.

Seperti diketahui aturan larangan batu bara tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara di Dalam Negeri alias DMO (domestic market obligation). Benny menyebut hingga kabar pencabutan larangan ekspor batu bara ini beredar, surat dari menteri ESDM itu belum dicabut. "Belum (dicabut)," katanya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya