Utama

OTT KPK  OTT KPK di PPU  KPK di PPU  OTT KPK di Penajam Paser Utara  KPK di Penajam  Abdul Gafur Mas'ud  Bupati PPU  Bupati Penajam  AGM Demokrat Kaltim 

Begini Respons Demokrat Usai AGM Terkena OTT KPK



Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud.

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (12/1/2022) malam hingga dini hari. Salah satu yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut ialah Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Seperti diketahui sebelum menjabat sebagai Bupati PPU, AGM memulai karir politiknya dengan menjadi kader Partai Demokrat pada tahun 2015. Abdul Gafur kemudian terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan pada tahun 2016 dan menjadi Ketua DPC termuda di Indonesia.

AGM diketahui juga dalam proses seleksi untuk menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim. Lalu bagaimana status keikutsertaan AGM dalam proses seleksi sebagai ketua DPD Demokrat Kaltim usai kejadian ini? Dihubungi via sambungan telepon, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim, Edy Russani, menyebut masih menunggu perkembangan kasus ini. 

"Kita tunggu dulu hasilnya gimana dari KPK, kita serahkan ke mereka dulu," ujar Edy pada hari ini, Kamis (13/1/2022). 

Dirinya menjelaskan, setelah agenda Musda V yang digelar pada Jumat 17 Desember 2021 lalu, AGM seharusnya mengikuti tahapan fit and proper test pada minggu kedua Januari 2022 ini. 

"Kalau untuk mekanisme ya kita serahkan ke DPP bagaimana. Saya kaget juga dapat informasi dari media muncul informasi itu. Memang agenda untuk fit and proper test sudah jauh hari diagendakan di minggu kedua Januari," tegasnya.

Sementara saat ditanya apakah status keanggotaan AGM akan dicabut, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, Edy kembali menegaskan bahwa keputusan itu berada di tangan DPP Demokrat di Jakarta. 

"Soal dikeluarkan atau tidak adalah putusan DPP di Jakarta, kalau dulu-dulu kan begitu juga kan. DPD hanya akan mengikuti keputusan pusat," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya