Kutai Timur

Perda Retribusi PAD Kutim Perda Kutim DPRD Kutim 

Perda Retribusi di Kutim Direvisi karena PAD Belum Maksimal



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan, revisi Perda No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dilakukan lantaran saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur, belum maksimal. Masih terdapat potensi sumber PAD yang hingga kini belum digarap.

“Makanya, saya anggap revisi Perda ini sangat bagus ke depan, untuk menambah dan meningkatkan sumber-sumber PAD yang belum maksimal,” kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, beberapa waktu lalu kepada sejumlah awak media.

Meskipun berharap akan memberikan peningkatan PAD, namun Ardiansyah mengatakan Kutim saat ini memang belum bisa sama dengan daerah maju terutama di Jawa. Dimana di Jawa, banyak hotel, ada jalan tol, banyak restoran, yang bisa memberikan PAD besar. Karena itu, jika di Jawa PAD bisa 30 bahkan 60 persen  menyumbang APBD, hal itu dinilai wajar.

“Jadi kita sesuaikan saja dengan kondisi yang ada, meskipun memang kita berharap ke depan PAD bisa meningkat,” jelasnya.

Diakui, saat ini kontribusi PAD terhadap APBD Kutim masih sekitar 7- 8 persen dari APBD Kutim senilai Rp2,9 triliun. Karena itu, Ardiansyah berharap ke depan persentase ini terus meningkat, jika semua potensi PAD dimaksimalkan.

Seperti diketahui, melihat potensi PAD yang besar namun belum maksimal,  DPRD Kutim  melakukan revisi Perda No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Harapannya, dengan revisi yang dilakukan, akan memberikan sumbangsih PAD yang lebih besar.

“Kita berharap,  dengan perubahan Perda ini nantinya, akan memberikan sumbangsih PAD yang lebih besar. Sebab beberapa sumber PAD akan kita masukkan dalam revisi ini. Termasuk Labkesda, ini bisa memberikan kontribusi PAD yang cukup besar,” jelas Ketua Pansus  Revisi Perda  No 8 Tahun 2012 Kutim, dr Novel Tyty Paembonan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya