Kutai Timur
pembunuhan Pembunuhan Majikan Pembunuhan Berencana Pasutri Membunuh 
Pasutri yang Bunuh Majikannya Dihukum 18 Tahun Penjara
SELASAR.CO, Sangatta - Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, nekat menghabisi nyawa HL (53), majikan mereka. Pasutri itu akhirnya dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dipimpin Alto Antonio dengan Hakim anggota Alexander H Banjomahor serta Rizky Aulia Cahyadi, beberapa waktu lalu.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa Heru terhadap SM 18 tahun, sementara IS dituntut 17 tahun, dan dinaikkan jadi 18 tahun penjara.
“Jadi hakim sependapat dengan JPU, menyatakan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Karena itu, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa 18 tahun penjara,” jelas Kejari Kutim, Henryadi W Putro, saat ditemui di ruang kerjanya (26/1/2022).
Diakui, kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut. “Jadi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jadi status keduanya sudah terpidana,” katanya.
Berita Terkait
Diakui, dari persidangan yang dilakukan memang tidak ditemukan alasan yang meringankan terdakwa dalam pembunuhan yang dilakukan pada korban. Karena itu, hakim memutuskan menghukum sesuai dengan tuntan JPU, bahkan terhadap Is, malah dinaikkan hukumannya sama dengan suaminya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sepasang suami-istri berinisial SM (38) dan IS (34) di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, nekat menghabisi nyawa HL (53). Hal itu dilakukan lantaran sakit hati, karena pekerjaan diambil alih serta di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan jelas.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Mei 2021, tepatnya pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, sekitar pukul 11.00 Wita, di Blok H16 Divisi 1 PT HAL, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang.
Menurut keterangan pelaku, mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena HL diduga telah mengambil pekerjaan IS sebagai Kepala Rombongan. Selain itu, korban diduga membuat laporan, sehingga SM yang tak lain suami IS harus dikeluarkan tanpa ada pemberitahuan yang jelas dari perusahaan.
Selain membunuh, tersangka juga menggondol uang dari korban senilai Rp 77 juta lebih. Korban merupakan kontraktor di PT Hal. Korban dikabarkan hilang dua hari, namun kemudian ditemukan dalam keadaan sudah meninggal.
Saat itu korban sedang pergi mengambil uang gaji karyawan sebesar Rp 77 juta di kantor PT HAL, namun kemudian dinyatakan hilang.
Terungkapnya pembunuhan setelah Manajemen PT HAL melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang, untuk mencari keberadaan korban. Kamis (13/5) Polsek Sangkulirang memperoleh informasi telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan dan uang sejumlah Rp 77 serta handphone milik korban telah hilang.
Penulis: Bonar
Editor: Awan