Kutai Kartanegara

Tambang Illegal  Tambang Illegal di Kota Bangun Tambang batu bara Batu Bara Ilegal Penambangan Illegal  Desa Kedang Ipil 

250 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal di Kota Bangun Dimusnahkan



Pemusnahan barang bukti batu bara hasil penambangan illegal di Desa Kedang Ipil.
Pemusnahan barang bukti batu bara hasil penambangan illegal di Desa Kedang Ipil.

SELASAR.CO, Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti batu bara hasil penambangan ilegal di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, pada Jumat (28/1/2022).

Kepala Kejari Kukar, Darmo Wijoyo, mengatakan, batu bara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar dan ban bekas. Namun, proses pemusnahan tidak mudah dilakukan, karena memakan waktu yang cukup lama, hingga satu bulan.

"Ada dua tumpuk batu bara, kurang lebih 250 ton," ujar Darmo.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh Mabes Polri di Desa Kedang Ipil pada tahun 2021 lalu.

"Mereka itu mengambil batu bara tanpa izin, lalu ditangkap oleh Mabes Polri, disidik oleh Mabes Polri. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dan diteliti oleh Kejaksaan Agung. Kemudian setelah selesai berkas perkara, dilimpahkan ke sini (Kukar) dan disidang di sini," jelas Darmo.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ada tiga orang penambang ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Anjas, Mursaha, dan Agung Setiawan Bagus Suriyanto.

"Lokasi penambangan Desa Kedang Ipil. Dari jalan poros Tenggarong-Kota Bangun sekitar 10 kilometer masuk ke dalam hutan," terangnya.

Kini ketiga tersangka tersebut sudah menjalani putusan sidang dari Pengadilan Negeri Tenggarong. Mereka dijerat dengan pasal 158 UURI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya