Kutai Kartanegara

Nikah Siri  pencabulan Pencabulan Anak Pencabulan di Ponpes Pondok Pesantren pelecehan seksual Pondok Pesantren di Kukar 

Polisi akan Gelar Perkara Terkait Dugaan Pencabulan di Ponpes Tenggarong



Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara terus melakukan upaya pengungkapan dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oles seorang ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, melalui KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu Anton Masruri, mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penanganan atas dugaan kasus tindakan asusila yang melibatkan oknum ustaz di salah satu pondok pesantren Tenggarong. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun sudah dilakukan. Bahkan santriwati yang diduga menjadi korban tindakan asusila tersebut juga sudah divisum.

"Ada lima saksi yang kami periksa. Kemudian dari pihak terlapor atau terduga juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan update hari ini kami juga akan memeriksa satu saksi lagi," ujar Anton.

Setelah selesai memeriksa para saksi, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara atas dugaan kasus tindakan asusila di pesantren tersebut.

"Akan kita lakukan gelar perkara dan akan kami agendakan mungkin hari Senin. Setelah itu akan kami tentukan apakah status terduga atau terlapor ini sebagai tersangka atau tidak," sebutnya.

Diungkapkannya, bahwa saat ini kondisi korban terpukul, karena merasa tertekan dengan munculnya pemberitaan terkait kasus ini.

"Secara psikis seperti yang kami periksa kemarin, korban sedikit terpukul. Apalagi dengan terimbasnya berita ini, korban merasa tertekan," ungkap Anton.

Saat ini terduga pelaku juga masih dalam pengawasan dari pihak kepolisian dan ustaz tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, setiap hari Senin dan Kamis.

"Terduga pelaku kita arahkan ke pasal tindak pidana pencabulan. Terus untuk hukuman pidananya, nanti sesuai gelar perkara akan kami putuskan. Untuk terduga pelaku masih di pesantren," terang Anton.

Dengan adanya dugaan kasus tindakan asusila di salah satu pondok pesantren Tenggarong, Anton meminta agar masyarakat tidak merasa resah. Karena tidak semua pondok pesantren terjadi hal demikian dan kejadian ini adalah murni dilakukan oleh oknum.

"Jadi orang-orang tua tidak perlu panik, karena ini adalah oknum dan terjadinya hanyalah satu di antara ribuan pesantren," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para santriwati, apabila mengalami hal yang serupa untuk bisa melaporkannya kepada orangtuanya. Kemudian orangtua segera menyampaikannya kepada pengurus-pengurus pesantren.

"Atau bisa langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati berusia 16 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), diduga telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ustaz atau gurunya sendiri. Atas perlakuan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya