Pendidikan

Pembelajaran Tatap Muka  Belajar Tatap Muka  Sekolah Offline  Belajar Mengajar Sekolah saat Pandemi PTM SMA Pembelajaran Tatap Muka SMA 

Pembelajaran Tatap Muka SMA Kaltim Dibatasi 50 Persen Kapasitas



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui SE (Surat Edaran) Gubernur nomor 421/0929.Disdikbud.I/2022 kembali melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat SMA sederajat di Kaltim. Total ada sembilan poin keputusan yang termuat dalam SE tersebut. 

"Pertama, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal 4 sampai dengan 6 jam pelajaran," tulis dalam SE yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.  

Kedua, sistematika pembelajaran diatur berdasarkan situasi dan kondisi Satuan Pendidikan dengan menerapkan metode hybrid learning, blended learning, atau shift. Ketiga, tenaga pendidik dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing Satuan Pendidikan. 

"Keempat, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen," ternang SE tersebut. 

Sementara dalam poin kelima disebutkan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan disebut dalam poin keenam, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di Satuan Pendidikan, sekolah segera melakukan tracing bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Apabila angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) di atas 5 persen, sekolah segera melakukan penghentian sementara PTM Terbatas dan segera melaporkan kepada Cabang Dinas Wilayah," jelas edaran tersebut. 

Dalam poin ke delapan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu seluruh unsur pendidikan dimintai: a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja; b. melakukan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah disesuaikan; c. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi; d. membuka media komunikasi online dengan peserta didik maupun stakeholders sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

"Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal Senin, 14 Februari 2022 sampai dengan berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," pungkas surat tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya