Kutai Kartanegara

Nikah Siri pencabulan Pencabulan Anak Pencabulan di Ponpes Pondok Pesantren pelecehan seksual Pondok Pesantren di Kukar 

Dugaan Pencabulan oleh Ustaz di Tenggarong, Polisi: Kita Tidak Pandang Bulu



Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.

SELASAR.CO, Tenggarong - Polres Kukar telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Dari hasil gelar perkara itu, masih ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi untuk menetapkan terduga atau terlapor sebagai tersangka. "Sesuai dengan pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya," ujar Anton.

Untuk memenuhi unsur pidana terkait dugaan kasus tindakan asusila tersebut, dirinya juga meminta kepada penyidik untuk segera melengkapi alat bukti yang diperlukan.

"Hasil gelar perkara yang kita berikan atau saran kepada penyidik untuk melengkapi (bukti), semoga dalam minggu ini sudah lengkap. Intinya kepada terduga pelaku tetap kita proses. Kita tidak pandang bulu, siapa pun itu. Kalau itu melakukan perbuatan pidana kita proses," tegas Anton.

Sembari menunggu kelengkapan alat bukti, pihak kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan terduga pelaku tersebut diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polres Kukar satu kali dalam seminggu.

"Kalau kemarin kita sampaikan dua kali seminggu. Terus kemudian akan kita tetapkan setelah alat bukti sudah lengkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kutai Kartanegara terus melakukan upaya pengungkapan dugaan kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa waktu lalu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya