Kutai Kartanegara
Nikah Siri  pencabulan Pencabulan Anak Pencabulan di Ponpes Pondok Pesantren pelecehan seksual Pondok Pesantren di Kukar 
Dugaan Pencabulan oleh Ustaz di Tenggarong Masuk Tahap Penyidikan
SELASAR.CO, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan upaya pengungkapan dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong, beberapa bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, mengatakan, penyelidikan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ustaz terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren Tenggarong, sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Bahkan, status penyelidikan itu dinaikkan menjadi penyidikan.
"Yang jelas sampai saat ini kita sudah dari proses lidik menjadi penyidikan. Nanti kita panggil terlapor, habis itu baru bisa untuk naik penetapan tersangka," terang Dedik.
Proses selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hanya saja saat ini proses pemanggilan itu belum bisa dilakukan, lantaran terlapor pada dua minggu yang lalu meminta izin berangkat ke Pulau Jawa untuk mendatangi keluarga yang sedang meninggal dunia.
Berita Terkait
"Jadi posisinya kemarin ada di luar Kalimantan, karena lagi kena musibah juga dari keluarga terlapor, yaitu orangtuanya," terang Dedik.
Dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini terlapor belum bisa secepatnya untuk kembali ke Kalimantan, karena kondisinya terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani proses isolasi mandiri di Pulau Jawa. Nantinya, setelah selesai menjalani isolasi mandiri, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor.
"Kalau memang sudah negatif akan kita lakukan tindaklanjutnya. Kalau sudah kita tetapkan tersangka, baru kita akan sampaikan lagi, karena ini yang jelas sudah naik penyidikan. Nanti sudah kita panggil terlapor akan kita sampaikan lagi perkembangan selanjutnya," katanya.
Dirinya juga menjelaskan, meskipun posisi terlapor saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan wajib melaporkan diri setiap satu kali dalam seminggu ke Polres Kukar, tetapi dia juga mempunyai hak meminta izin untuk bepergian keluar daerah. Apalagi keluarga terlapor sedang terkena musibah.
"Kebetulan dia juga lagi ada, istilahnya musibah kan keluarganya. Makanya dia minta izin pulang ke Jawa," sebutnya.
Walaupun terlapor diizinkan untuk bepergian keluar daerah, tetapi pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap terduga terlapor. Karena saat ini posisinya masih dalam tahap proses penyidikan.
"Kami masih tetap memantau pihak terlapornya juga. Bahwasanya memang ini sudah naik penyidikan, tinggal kami akan memanggil lagi saudara terlapor untuk kami periksa lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kukar telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustaz terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren Tenggarong, beberapa waktu lalu. Gelar perkara dugaan kasus tersebut dilaksanakan, pada Senin (14/2/2022).
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan