Kutai Kartanegara

Tambang Pasir Putih Ilegal tambang ilegal Tambang Pasir Putih  Pasir Putih Penambang Pasir Ilegal 

Dua Pemodal Tambang Pasir Putih Ilegal di Loa Janan Diringkus Polisi



Dua pelaku yang diamankan.
Dua pelaku yang diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus dua pelaku penambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Dusun Karya Makur, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Kedua pelaku tersebut berinisial Sd (38), warga Loa Janan, dan IJ (33), warga Muara Badak.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa pada hari Jumat, sekitar pukul 11.30 Wita, adanya kegiatan penambangan pasir ilegal di kawasan  RT 30 Dusun Karya Makmur, Kecamatan Loa Janan. Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak untuk mendatangi lokasi tersebut.

"Kemudian tim turun ke lapangan mengecek, bahwasanya benar ada kegiatan tambang ilegal pasir," ujar Dedik.

Di lokasi anggota kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku yang merupakan pengusaha atau penanggung jawab kegiatan di lokasi penambangan pasir ilegal tersebut. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan tiga unit dump truck bermuatan pasir putih.

"Ini yang kami proses adalah pemodalnya langsung, bukan pekerjanya," jelas Dedik.

Ditambahkannya, pasir yang ditambang oleh kedua tersangka tersebut adalah jenis pasir putih. Biasanya jenis pasir itu sering digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan kaca. Harga jual pasir putih ini pun terbilang cukup fantastis. Bahkan, omzet yang didapatkan kedua pelaku setiap harinya mencapai belasan juta rupiah.

"Harga jual satu truk Rp650 ribu, sehari bisa sampai 20 hingga 25 truk," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kegiatan penambangan pasir ilegal itu sudah berjalan selama dua bulan lalu. Biasanya pasir putih itu mereka pasarkan di Samarinda dan Balikpapan.

"Kalau untuk lokasi (penambangan) masuk ke area kebun, jauh dari pemukiman. Luas lahan yang digarap kurang lebih satu hektare," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapati barang bukti tiga unit dump truck berisi pasir putih dan tiga unit sekop pasir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jucnto pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya