Kutai Kartanegara

Jalan Robert Wolter Mongisidi Tenggarong Tempat Parkir Dishub Kukar dishub Dinas Perhubungan Antrean Solar Antrean BBM 

Tiga Area Parkir di Jalan Robert Wolter Mongisidi Tenggarong Ditutup



Penertiban sejumlah truk yang menunggu antrean solar di tiga area kantong parkir.
Penertiban sejumlah truk yang menunggu antrean solar di tiga area kantong parkir.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap sejumlah truk yang menunggu antrean solar di tiga area kantong parkir. Ketiga titik itu berada di depan kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Robert Wolter Mongisidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Kukar, Obaja Alexander, mengatakan, penertiban itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa ada kerusakan area lahan parkir yang disebabkan oleh truk-truk yang menunggu antrean solar di depan SPBU tersebut. Untuk menghindari kerusakan yang lebih parah, maka pihaknya telah mengambil keputusan untuk melakukan penutupan di tiga kantong parkir yang ada di depan SPBU itu.

"Untuk saat ini masih ditutup sementara, tinggal SPBU-nya aja lagi tanggapannya seperti apa," ujar Obaja.

Menurutnya, jika lahan area khusus parkir itu digunakan untuk mengantre solar, seharusnya pihak SPBU bersurat kepada pemerintah daerah. Karena area parkir tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

"Tapi mereka enggak mau tahu, yang penting solar mereka habis. Jangan sampai hanya diuntungkan satu belah pihak saja, sedangkan aset-aset pemerintah rusak, seperti lahan parkir," sebut Obaja.

Dirinya juga telah melampirkan surat pemberitahuan kepada pihak SPBU, supaya tidak ada lagi truk-truk yang melakukan antrean solar di tiga kantong parkir tersebut. Di dalam surat pemberitahuan itu juga menyebutkan, bahwa truk-truk yang sendang mengantre solar diimbau untuk menggunakan lahan khusus parkir yang ada di kawasan Central Business District (CBD) Tenggarong. Namun, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Di surat itu kami masukan ke alternatif sementara untuk mengantre di CBD, dari jam 07.00 sampai jam 14.00 Wita," terangnya.

Dengan dialihkannya truk-truk tersebut di kawasan khusus parkir CBD, tentu akan berdampak positif dan bisa menambah penghasilan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Karena itu kawasan khusus parkir, itu kita bisa tarik Rp5.000 per kendaraan," ucapnya.

Selain itu, agar antrean bisa teratur dengan rapi, dirinya meminta agar pengelola SPBU membuat nomor antrean khusus untuk truk-truk tersebut. Kemudian mencatat nomor plat kendaraan dan juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengendara truk tersebut.

"Itu langkah kami. Untuk sementara lokasi parkir diarahkan dulu di CBD," kata Obaja.

Nantinya, jika semua pihak sepakat dengan langkah-langkah yang telah disarankan, maka tiga kantong parkir yang ada di depan kawasan SPBU tersebut akan dibuka kembali. Namun, sesuai dengan peruntukannya, yaitu digunakan untuk fasilitas umum kendaraan roda dua dan roda empat.

"Setelah kesepakatan itu kita dapat, baru kita buka itu kantong parkir dan kita bikin spanduk di sana. Dengan tulisan parkir khusus roda dua dan roda empat, dilarang antre solar. Dengan begitu fungsi parkir akan kembali normal untuk masyarakat. Kalau memang masih dilanggar, itu akan berurusan dengan kepolisian," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya