Ragam

AMHTNSI Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia  dprd kaltim Bedah Isi UU IKN  UU IKN 

Komisi I DPRD Kaltim dan AMHTNSI Wilayah Kalimantan Bedah Isi UU IKN



Komisi I DPRD Kaltim saat sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia Wilayah Kalimantan di ruang rapat gedung E.
Komisi I DPRD Kaltim saat sharing bersama Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia Wilayah Kalimantan di ruang rapat gedung E.

SELASAR.CO, Samarinda - Analisis materi Undang-Undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) digelar oleh Komisi I DPRD Kaltim. Turut serta dalam analisis tersebut Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTNSI) Wilayah Kalimantan. AMHTNSI nantinya juga akan bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia yang konsen dalam kajian-kajian hukum, khususnya hukum tata negara.

“Jadi secara lembaga, bersama dengan kajian-kajian yang sudah kami lakukan dengan Dosen dan teman-teman mahasiswa di berbagai provinsi, mau tidak mau ikut menyepakati kebijakan tersebut namun dengan beberapa catatan,” ujar Ahmad Nailul Abrori selaku juru bicara dari perwakilan mahasiswa pada Selasa (1/3/2022).

Seperti diketahui UU ini telah disahkan oleh DPR RI. Namun disampaikan oleh Rahmadani selaku Koordinator AMHTNSI Wilayah Kalimantan, masih terdapat pasal yang bertentangan dan UUD 1945.

“Terdapat juga sejumlah pasal yang masih bersifat rancu dan perlu lebih diperinci agar nantinya tidak terjadi multi tafsir dalam memahami substansi pasal tersebut,” bebernya.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin didampingi Tenaga Ahli Surahman dan Imam Fajar Siddiq menyampaikan apresiasi atas kehadiran mahasiswa dalam menyampaikan materi terkait undang-undang pembangunan IKN.

Berkaitan dengan hasil kajian dari AMHTNSI maka Komisi I DPRD Kaltim juga masih mengkaji serta berkoordinasi dengan Mendagri terkait dengan undang-undang tersebut.

Ia menegaskan bahwa Komisi I DPRD Kaltim bersama AMHTNSI akan menyampaikan legal opini yang telah dibahas dalam pertemuan ini kepada DPR RI untuk mengkaji pasal-pasal di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan semangat dan dorongan dari teman-teman mahasiswa, hasil kajian dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia ini akan kita konsultasikan ke DPR RI,” kata politisi partai Golkar ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya