Kutai Timur

Pengetap Solar Penyalahgunaan BBM Solar Langka Kelangkaan Solar Penimbunan BBM Penimbunan Solar BBM Bersubsidi 

Dua Pengetap Solar Bersubsidi di Bengalon Diringkus Polisi



Tersangka saat diamankan kepolisian Satreskrim Polres Kutai Timur.
Tersangka saat diamankan kepolisian Satreskrim Polres Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Senin (5/4/2022). Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial T (58) dan A (32) diamankan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya indikasi pengetapan BBM bersubsidi yang dilakukan di Kecamatan Bengalon.

Dalam penyelidikan tersebut, satu unit Ford Ranger dengan nomor polisi (Nopol) KT 8457 MB diamankan jajaran Polres Kutim, lantaran terbukti membawa drum berisikan bahan bakar minyak berjenis solar, di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon. 

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan tersangka berinisial T (58) dan A (32) berhasil tertangkap tangan melakukan tindak pidana illegal oil. Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 800 liter solar yang ditampung dalam tandon penyimpanan dengan menggunakan alkon dan selang yang dihubungkan dari drum ke tempat penampungan.

“Ada laporan dari masyarakat, Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina, dan benar saja tiba di lokasi ternyata ada tempat penampungan yang mereka sediakan itu bisa menampung sekira 2.000 liter,” ucapnya kepada sejumlah awak media.

Bahkan, mobil pelaku secara terang-terangan membawa drum di dalam unit double cabin itu. Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi itu rencananya akan dijual kembali ke pengecer yang ada di Kecamatan Bengalon. Untuk per liternya, kedua pelaku menjual Rp 8.000 dari harga normal Rp 5.150.

“Mereka dapat untung Rp 2.850 per liter, bisa dikalkulasi berapa keuntungan mereka, jika beroperasi tiap hari, dan berhasil mengambil solar dari SPBU dalam jumlah ratusan liter,”jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, denga ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya