Kutai Timur

Penimbun BBM Bersubsidi Penimbun BBM Penimbun Bahan Bakar Minyak Pengetap BBM BBM Bersubsidi 

Gudang dan Komplotan Penimbun BBM Bersubsidi Diamankan



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Jajaran Tipidter Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tindak pidaga illegal oil yang terjadi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, tepatnya di Km 6 Kecamatan Sangatta Selatan pada (30/08/2022) sekira pukul 23.30 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Damus Asa dan Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, saat press release (01/09/2022).

Kapolres menyebut, keberhasilan anggotanya mengungkap penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, berawal dari kecurigaan tim yang mendapati mobil jenis MPV dengan nomor polisi KT 1636 RE membawa 8 jerigen solar bersubsidi.

Mobil yang dikemudikan oleh SY (38) warga Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara itu diketahui bakal mengantarkan BBM ke MN (52), di KM 6 Kecamatan Sangatta Selatan.

Dikediaman MN tersebut, aparat kepolisian mendapati gudang penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar yang ditampung menggunakan drum, tangki hingga tandon. Dengan perkiraan seluruhya berisi 5.000 liter atau 5 ton.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa semua BBM tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Sangatta dengan harga Rp5.150/liter. Dan akan dijual ke kecamatan plosok Kutim salah satunya Sangkulirang dengan harga Rp11.000/liter,” jelas Kapolres.

Dilokasi penimbunan BBM tersebut, personel Satreskrim juga mendapati satu unit pick up merek Toyota Hilux dengan nomor polisi KT 8865 RN. Dimana baknya telah dimodifikasi menjadi tangka dengan kapasitas 800 liter.

“Modus terangka dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU/APMS kemudian dipindahkan ketempat penampungan. Yang nantinya akan diperjual belikan, dimana hasil jual beli tersebut tersangka mendapat keuntungan pribadi,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milliar.

Lantaran mereka berdua telah beroperasi kurang lebih selama 5 tahun terakhir, dan satu bulan terakhir semakin aktif seiring rencana pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang turut terlibat.

“SPBU mana dia ngambil kita akan tindak lanjut terus penyelidikan ini, apakah juga nanti ada keterlibatan dengan orang SPBU atau pegawai yang lain kita masih akan dalami terus,” terangnya.

Selain 2 unit mobil, Polres Kutim juga mengamankan 1 tandon, 3 drum plastic, 6 drum besi, 38 jerigen, 2 tangki mobil, 1 tangki besi, slang, mesin pompa hingga aki dan cesnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya