Ragam
Energi Baru Terbarukan dprd kaltim Kementerian ESDM Pemprov Bali 
Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim Belajar Soal EBT ke Pemprov Bali
SELASAR.CO, Samarinda - Pansus Kelistrikan DPRD Kaltim terus melakukan pengumpulan informasi dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Seperti yang dilakukan belum lama ini, pansus yang diketuai Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mengunjungi Universitas Udayana dan PLTS Bangli di Provinsi Bali. Rangkaian kunjungan ini berlangsung pada 12-15 April 2022.
“Hasil pertemuan di Universitas Udayana (Unud), Fakultas Teknik Informasi yang menangani perihal masalah EBT. Dijelaskan bahwa EBT yang ada di Bali, adalah hasil dari Kementerian ESDM Ditjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi). Dana semua dari Kementerian. Universitas ini memiliki PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) menggunakan turbin yang berada di Rooftop, sayangnya hanya 3 dari 10 pembangkit listrik berjenis kincir angin dengan kapasitas 5000 watt yang berfungsi,” kata Sapto.
Selanjutnya, sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Bali telah mengendalikan PLTS yang sudah cukup lama di daerah Bangli. Saat mengunjungi PLTS di Bangli dengan kapasitas 1 megawatt (MW) yang menggunakan panel lama dengan kapasitas per panel 200 watt. Sapto menilai bahwa memang model panel tersebut kapasitasnya jauh lebih kecil dengan panel yang terbaru saat ini yang mencapai hingga 500 watt/panel.
“Dengan semakin majunya zaman, semakin ringkas dan meningkat daya serap panel yang terbaru. Sementara sistem di Bangli sudah dikerjasamakan dengan perusda dan PLN, namun kita belum tahu persis biaya operasionalnya seperti apa, namun menurut informasi sistem kerjasamanya COD bahwa ada sistem impor dan ekspor. Kita belum tau secara detail rinciannya seberapa menguntungkan yang didapat untuk PAD,” jelas Sapto yang juga mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
Berita Terkait
Hanya saja informasi dilapangan bahwa dari PLTS Bangli yang ada lalu dijual ke PLN seharga Rp700, kemudian dijual lagi ke pelanggan dengan harga Rp2.400. “Kita perlu pelajari lebih lanjut seperti apa kalkulasi biaya produksi, biaya perawatan dan sebagainya serta bagaimana sisi keuntungannya. Yang terpenting bahwa penggalakan EBT di Bali sudah satu langkah lebih maju walaupun perda belum ada, bahkan Bali berlandaskan Pergub Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih,” urai Sapto.
Untuk diketahui Pansus Kelistrikan dalam waktu dekat akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan data dan masukan. FGD akan menghadirkan Biro Hukum Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dirjen PHD Kemendagri dan PLN UIP Kaltimtara serta PLN Cabang se Kaltim. Selain itu Kementerian ESDM dalam hal ini, Dirjen Ketenagalistrikan, SetDirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, Koordinator Hukum SetDitjen Ketenagalistrikan, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan serta Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan