Ragam

Pansus Jalan Tambang dprd kaltim Perda Kaltim 

Ketua Pansus Jalan Tambang: Tidak Ada Alasan Bagi Perusahaan Tak Tahu Perda



Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa.
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa.

SELASAR.CO, Samarinda - Meski telah jelas dilarang oleh peraturan daerah (Perda), nampaknya persoalan pemanfaatan jalan umum untuk pengangkutan batu-bara belum bisa terselesaikan. Kebanyakan beralasan belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Namun ada juga, perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat atau dinas terkait.

Padahal secara jelas, aturan dalam Perda tersebut melarang perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit menggunakan jalan umum. Kepada mereka diwajibkan menggunakan jalan khusus, underpass atau flyover pada crossing jalan. Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Yusuf Mustafa mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang dan kelapa sawit untuk tidak mencari alasan untuk pembenaran apa yang telah dilakukannya.

Karena kata dia, Perda tersebut sudah lama disahkan. Selain itu, setiap pembuatan izin pertambangan, Perda tersebut tentunya telah disosialisasikan oleh dinas terkait. “Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya Perda larangan ini,” ujarnya, saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Berau, Kamis kemarin 14 April 2022.

Dikatakannya, jika mengacu pada asas fiksi hukum, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu juga setiap orang sudah dianggap mengetahui. Ketentuan tersebut kata dia, berlaku mengikat. Sehingga, alasan yang disampaikan mengenai ketidaktahuan akan hukum, tidak dapat membebaskannya dari tuntutan hukum. “Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara, sesuai status jalannya. Sebab itu, sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar itu tidak dibenarkan melintasi jalan umum, karena berdampak pada rusaknya fisik jalan,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya