Ragam

dprd kaltim Sarkowi V Zahry Perda Kaltim Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara  PKP2B 

Perda Tambang Disahkan 10 Tahun Lalu, Namun Masih Banyak Perusahaan Tambang yang Tak Tahu



Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.
Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry.

SELASAR.CO, Samarinda - Meski telah berusia 10 tahun, namun sayangnya implementasi Perda yang mengatur, tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit belum optimal. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 ini masih sering dilanggar oleh oknum perusahaan tambang. Alasan yang disampaikan oleh perusahaan pun beraneka ragam, bahkan banyak diantaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.

Kondisi ini tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah tetapi juga masyarakat. Karena, akibat dari angkutan tambang batu bara ataupun kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar. Terkait hal itu, anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry angkat suara.

Politisi dari partai Golkar ini menyayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya Perda itu. Sarkowi menyebut, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas juga ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.

“Alasannya yang disampaikan mereka ini sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya Perda ini. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), seharusnya mengetahui,” ucapnya, beberapa waktu lalu saat menggelar rapat dengar pendapat bersama beberapa perusahaan pertambangan batu bara yang ada di Kukar.

Dikatakan anggota DPRD Kaltim yang juga duduk di kursi Sekretaris Komisi III ini, secara jelas dalam aturan Perda Nomor 10/2012 diatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batu bara dan kelapa sawit. “Ketika dia menggunakan akses jalan utama ataupun lintasan untuk angkutannya, maka itu sesuatu yang melanggar peraturan daerah. Oleh sebab itu, perlu adanya pemahaman yang merata antara perusahaan tambang batu bara ini, agar dapat menjalankan aturan yang sudah dibuat,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya