Utama
Rektor ITK Institut Teknologi Kalimantan Prof Budi Santosa Purwokartiko SARA Ujaran SARA Rektor ITK SARA Rektor ITK Dilaporkan UU ITE 
Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim Usai Unggah Status Bermuatan SARA
SELASAR.CO, Balikpapan - Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof Budi Santosa Purwokartiko ramai diperbincangkan publik usai menulis status di media sosial (medsos) pada 27 April 2022 lalu, hingga viral. Tulisan Budi memicu kontroversi lantaran diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Budi diduga menunjukkan sikap anti terhadap mahasiswa yang mengucapkan kalimat dalam ajaran Islam, seperti insya Allah, barakallah, hingga qadarallah. Bahkan, ia tidak segan melabeli mahasiswa perempuan yang berjilbab.
"Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita karya teknologi," demikian bunyi penggalan status yang viral dikutip dari akun Facebook pribadinya.
Tulisan Budi ini diketahui terkait program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek dalam seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berita Terkait
Merespons hal tersebut, Ahmad Imam Syamsuddin, selaku Ketua Umum KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Kaltimtara, melaporkan Budi Santosa ke Polda Kaltim. Dari surat laporan pengaduan yang diterima media ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’’.
"Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah)," terang surat yang ditandatangani Ahmad Imam pada hari ini, Jumat (6/5/2022).
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan