Kutai Timur

UMKM Kutim UMKM Produk UMKM Kutim Produk SNI Disperindag Kutim 

UMKM di Kutim Didorong Hasilkan Produk Sesuai SNI



Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda (BSPJIS) tengah mendorong produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Timur agar bisa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan  agar mampu memiliki daya saing.

Karena itu, pada Selasa (24/5/2022) bertempat di ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Disperindag bersama BSPJIS menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Acara diikuti sebanyak 25 peserta berlatar belakang pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim Zaini.

Dalam kesempatan itu, Kepala Disperindag Kutim Zaini mengatakan melalui pelatihan, nantinya para pelaku industri didorong untuk lebih memperhatikan mutu produk yang dihasilkan. Dengan harapan, produk yang dimilikinya bisa berstandar nasional (SNI), sehingga mampu bersaing dan bertahan, terutama dalam memenangkan persaingan pasar baik di dalam negeri maupun orientasi ekspor ke negara lain.

“Pelatihan SNI dan CPPOB ini sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kutim dengan Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda (BSPJIS). Awalnya 20 UMKM, kemudian secara bertahap akan ditingkatkan. Pelatihan akan berlangsung selama dua hari," kata Zaini, usai membuka Pelatihan Penerapan SNI dan CPPOB.

Menurut Zaini, penting membina pelaku usaha agar bisa mengenal pentingnya SNI, kemudian menerapkannya, dan pada akhirnya dapat merasakan manfaatnya. Secara umum, tujuan utama standardisasi adalah memberikan perlindungan kepala konsumen dalam aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing produk lokal.

“UMK harus melek standar. Harapannya setelah pelatihan ini bermunculan UMK lokal ber-SNI yang mampu bersaing di tingkat nasional, bahkan internasional,”  katanya.

Sementara itu Plt Kepala BSPJIS Ari Indaarto S didampingi aksesor BPJIS Ir Sukartin dalam persentasinya di hadapan peserta pelatihan SNI, menjelaskan isu strategis dan tuntutan konsumen dunia mewajibkan semua pelaku industri harus menerapkan SNI.

“Isu keamanan dan ketahanan pangan, kualitas, higienis dan lingkungan hidup menjadi syarat sebuah produk bersaing di level internasional,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya