Kutai Timur

Program 50 Juta  Program Bantuan  Pencairan Bantuan  Perbub Kutim Pemkab Kutim 

Program Rp50 Juta Per RT Masih Menunggu Perbup



Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana menyalurkan bantuan program dana Rp50 juta per RT se-Kutim tahun ini. Hal itu sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan di tingkat RT. 

Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mengungkapkan jika rencana bantuan dana Rp50 juta per RT saat ini masih dalam proses tahap akhir penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang tata cara pengelolaan dana Rp50 juta per RT.

“Karena di dana Rp 50 juta per RT, kita punya aturan main yang harus ditaati oleh seluruh RT. Jadi ada kerangkanya, kalau untuk kegiatan fisik seperti ini aturannya kalau kegiatan SDM dan sebagainya seperti ini yang harus dilakukan," katata H Kasmidi Bulang kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Karena itu, menurut Kasmidi Bulang penggunaan dana Rp50 juta per RT harus dibuatkan tata cara pengelolaannya. Sehingga penggunaan dananya benar-benar efektif dan tidak sesuka-suka RT. 

“Jadi nga sesuka-sukanya RT lagi dana itu mau dibuat apa, mohon maaf seperti dulu dana Rp 50 juta per RT hanya dipergunakan untuk membeli son sistem, ternyatakan sistemnya ada juga. Makanya kita buatkan kerangkanya di dalam Perbub itu,” jelasnya. 

Selanjutnya di dalam pebub itu nantinya juga akan mengatur persentase penggunaan dananya. “Mungkin nanti bisa 45 persen untuk pembangunan infrastruktur selebihnya bisa untuk kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagainya,” ujarnya. 

Kasmidi mengakui jika program Rp 50 juta per RT itu, sebenarnya bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan yang belum sempat terakomodir melalui Desa. Selain itu, program ini diharapkan bisa berjalan baik, dengan catatan RT mampu memastikan usulan kegiatan penggunaan anggaran dapat bermanfaat bagi warganya.

“Dana Rp 50 juta ini sebenarnya anggaran bekap, mungkin di RT itu ada pos kamling yang harus di bangun ternyata di musrembang sudah diusulkan karena mungkin kecil anggarannya sehingga tidak masuk di kegiatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasmidi menambahkan jika nantinya anggaran Rp 50 juta per RT tersebut akan tetap melekat di Desa dan Kelurahan namun tidak langsung dikirim ke RT, sehingga pertanggungjawabannya masih tetap berada di Desa. 

“Jadi anggarannya nanti tetap ke Desa melalui ADD, setelah itu kemudian dilanjutkan ke RT, makanya di dalam perbub itu yang mengatur petunjuk teknisnya seperti apa, dan harus buat apa. Jadi nanti yang mengusulkan kegiatan adalah RT setempat, dan nantinya hanya boleh digunakan untuk program yang ada dalam petunjuk teknis yang sedang di rampungkan. “ tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya