Hukrim

Peredaran Narkoba di Lapas Peredaran narkoba  Pengedar Narkoba di Penjara Pengedar Narkoba di Lapas Pengedar Sabu selundupkan narkoba 

Petugas Lapas Temukan 25 Gram Sabu Dalam Sambal Ikan Nila



Barang bukti narkoba yang diamankan.
Barang bukti narkoba yang diamankan.

SELASAR.CO, Samarinda - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas pada hari ini, Senin (6/6/2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika. Barang haram tersebut akan masuk ke dalam Lapas melalui layanan penitipan makanan yang ditujukan kepada salahsatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.

"Pengungkapan ini berawal dari petugas melakukan pemeriksaan barang yang dititipkan oleh seorang pengunjung wanita berinisial SA untuk ditujukan kepada SI (WBP)," ujar Hidayat saat dikonfirmasi hari ini, Senin (6/6/2022).

"Saat pemeriksaan mendetail, ditemukan barang yang terbungkus solasi hitam berbentuk seperti baterai di dalam lauk sambal ikan nila,” lanjut Hidayat.

Petugas yang curiga langsung membongkar barang berbentuk baterai tersebut. Benar saja, kecurigaan petugas pun terbukti setelah didapatinya serbuk kristal putih narkotika jenis sabu. "Terdapat 4 bungkus paket sabu dan diperkirakan total beratnya 25 gram," jelas Hidayat.

Atas temuan barang haram tersebut, AS dan SI pun langsung diperiksa dan selanjutnya pihak Lapas Narkotika Kela IIA Samarinda menyerahkan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota Samarinda guna diproses secara hukum.

"Kita seluruh jajaran Lapas Narkotika Samarinda berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkotika. Kita juga akan terus bersinergi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkotika," tutup Hidayat.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya