Kutai Timur

DPMD Kukar Program 50 Juta Program Bantuan Pencairan Bantuan Program Bantuan RT 

Program Bantuan Rp50 Juta Berbasis RT di Kukar Sudah Bisa Dicairkan



Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

SELASAR.CO, Tenggarong - Program bantuan Rp50 Juta berbasis RT di Kutai Kartanegara (Kukar) resmi di launching oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Selasa (28/6/2022) malam. Program Rp50 juta berbasis RT tersebut dilaunching di area lapangan parkir Stadion Rondong Demang Tenggarong yang dihadiri oleh perwakilan RT di seluruh desa dan kelurahan di Kukar.

Tujuan utama dari program tersebut untuk memberikan penguatan terhadap peran dan fungsi para Ketua RT di Kukar. Sehingga, para Ketua RT dapat membangun lingkungan di sekitarnya.

"Mudah-mudahan program ini sesuai dengan maksud dan tujuannya. Cita-cita kami untuk menguatkan peran dan fungsi Ketua RT yang ada di Kukar," ujar Edi.

Bagi Ketua RT yang dibawahi oleh desa, maka pencairannya bisa diurus langsung melalui desa masing-masing. Sedangkan RT yang dibawahi oleh kelurahan, maka pengurusan pencairan harus melalui kelurahan terlebih dahulu, baru kemudian diajukan di tingkat kecamatan.

"Jadi saya berharap betul-betul, para Kepala Desa, para Lurah, para Camat, tolong program ini jangan sampai nanti ada tertahan pembiayaannya di kas kecamatan atau di rekening pemerintah kecamatan. Jadi dorong dalam bentuk kegiatan dan dorong pembiayaannya. Kemudian buat pertanggungjawabannya," tegas Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan, total RT di Kukar jumlahnya ada 3.134. Sebanyak 2.336 RT dibawahi oleh desa dan 798 RT ada di bawah kelurahan. Untuk saat ini dana yang sudah siap dicairkan adalah para RT yang dibawahi langsung oleh Desa. Karena regulasi pencairan dana tersebut anggarannya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Mulai saat ini, para Ketua RT yang ada di desa sudah bisa untuk mengurus pencairan dana tersebut.

"Silakan mulai mengurus," sebut Arianto.

Sedangkan untuk pencairan dana para RT yang ada di bawah kelurahan masih dalam tahapan pembuat surat penyiapan dana untuk kecamatan. Namun, ia memastikan dana itu sudah siap.

"Tinggal berkoordinasi dengan kelurahan masing-masing, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan," terangnya.

Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal dana yang bisa dicairkan senilai Rp25 juta. Sedangkan sisanya dapat dicairkan pada tahap selanjutnya. Namun, pada pencairan tahap awal, para ketua RT disarankan untuk mendahulukan pembelian kendaraan operasional.

"Monitor kita lebih kepada kendaraan motor. Kalau Teman-teman RT yang wilayahnya sungai (perairan) dibelikan perahu," katanya.

Dana yang dicairkan oleh RT tersebut tetap mendapatkan pengawasan. Penggunaan dana itu juga harus dibuktikan oleh RT dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana.

"Artinya kita sinergi mengawal program ini. Di desa ada pendamping desa sebagai ujung tombak (yang mengawasi), termasuk Inspektorat dan BPKAD," ujarnya.

Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembelian kendaraan operasional, termasuk biaya pemeliharaan, BBM dan pajak. Kemudian operasional pendataan administrasi kependudukan, operasional pendataan SDGs, pembaharuan profil dan peta RT, pelatihan dan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat yang ada dilingkungan RT, pembangunan atau perbaikan dan pemeliharaan Sapras skala kecil di lingkungan RT, pelayanan dan kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan sosial keagamaan dan peningkatan ekonomi masyarakat dalam bentuk untuk bantuan masyarakat miskin.

"Semua yang diusulkan tidak boleh lepas dari itu," pungkasnya.

Diketahui, program bantuan Rp50 juta ini merupakan janji Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin sewaktu kampanye dalam perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 silam. Peluncuran program bantuan Rp50 juta per RT ini berbentuk program kegiatan yang tertuang dalam program Kukar Idaman 2021-2026. Program ini juga telah didasari hukum dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar nomor 64 tahun 2021, tentang bantuan keuangan khusus pada desa.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya