Kutai Timur

curanmor Pencuri Motor Curanmor di Kutim Pencuri Motor di Kutim Sat Reskrim Polres Kutim 

Pencuri Motor Milik Ibu Hamil di Sangatta Berhasil Diamankan Polres Kutim



Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sangatta – Pelaku pencurian motor yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kutim. Selain mengamankan pelaku berinisial Mj (28), pihak kepolisian juga berhasil menangkap satu penadah berinisial Rh (38).

Dari tangan pelaku dan penadah, petugas berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual ke wilayah pedalaman Kecamatan Sandaran.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dan Kasubag Humas Polres Kutim Aipda Wahyu W, menuturkan kronologis pengungkapan. Bermula pada 12 Februari 2022 lalu, sekira pukul 20.00 Wita seorang warga di Kota Sangatta berinisial NH sedang pergi ke lapangan STQ bersama temannya dengan mengendarai sebuah sepeda motor Honda beat warna merah dengan Nopol KT-2210-RAS. Tidak lama kemudian sepeda motor tersebut hilang di parkiran depan pemadam kebakaran.

"Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara. Kemudian Polsek Sangatta Utara menginformasikan kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim untuk membantu melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kota Sangatta," kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, kepada sejumlah awak media, saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Kutim, Kamis (30/6/2022).

Atas laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kutim Kemudian melakukan penyelidikan intens terhadap siapa pelaku atas maraknya kejadian pencurian motor di Sangatta.

"Dari hasil penyelidikan dari beberapa TKP, akhirnya Tim Satreskrim Polres Kutim berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial Mj beserta barang bukti. Pelaku selama ini melakukan aksi pencurian motor di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Sangatta," bebernya.

Selain itu, dari hasil keterangan pelaku, kemudian diketahui ada seseorang berinisal Rh yang berperan sebagai penadah yang kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke daerah pedalaman di wilayah Kecamatan Sandaran.

Selanjutnya dari hasil penelusuran, kasus curanmor ini berasal dari 8 lokasi TKP. "Seperti di TKP Jalan Yosudarso III depan PMI, Jalan Ilham Maulana (Depan Folder), Jalan Cendana, Patung Burung, Pinggir Jalan Ring Road 9, Jalan Yosudarso (Seberang Gang Masjid), Parkiran Pantai Kenyamukan, dan Gang Banjar," ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci T dan kunci kontak menempel.

Atas perbuatannya, kini pelaku pemetik curanmor terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan untuk pelaku penadah diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku Mj, dirinya mengaku mencuri sepeda motor salah satu ibu hamil di Kota Sangatta. Saat itu korban sedang mengantre membeli minyak goreng di kawasan Patung Burung.

"Yang kejadian pencurian motor di patung burung, saya berangkat subuh-subuh naik angkot," ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Sedangkan pelaku Rh selaku penadah mengaku jika beberapa motor hasil curian itu ia jual ke Wilayah Kecamatan Sandaran. "Saya tinggalnya di Sangatta, karena saya ada usaha sembako di wilayah Sandaran makanya motornya saya jual kesana," tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya