Kutai Timur

curanmor Pencuri Motor Curanmor di Kutim Pencuri Motor di Kutim Sat Reskrim Polres Kutim 

Dititipi Rumah, Pria di Sangatta Malah Curi Motor Temannya Sendiri



Pelaku saat diamankan kepolisian.
Pelaku saat diamankan kepolisian.

SELASAR.CO, Sangatta - Seorang pemuda di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, berinisial SH (27) harus berurusan dengan Tim Satreskrim Polres Kutim. Ia terbukti mencuri satu unit sepeda motor bermerek Kawasaki LX150F, yang diketahui milik temannya sendiri.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, didampingi Kasat Reskrim IPTU I Made Jata Wiranegara, dan Kasubag Humas Polres Kutim Aipda Wahyu W, mengatakan sebelum kejadian, korban M juga sempat menitipkan rumahnya kepada terduga pelaku SH, lantaran ia akan pergi ke Sulawesi Selatan.

"Saudara M menitipkan rumah kepada saudara SH sebagai terlapor karena akan pergi ke Sulawesi," kata Kapolres saat menggelar jumpa pers.

Namun sepulang dari Sulawesi, M tidak lagi melihat SH di rumahnya. Kemudian M menghubungi SH melalui telepon untuk menanyakan kunci rumah.

"Saat dihubungi, SH menjawab bahwa kunci ada di meteran listrik dan SH mengaku sedang keluar rumah dengan memakai sepeda motor Kawasaki LX150F milik M," terangnya.

Lantaran terduga pelaku SH tak kunjung kembali ke rumah, keesokan harinya korban pun kembali mencoba menghubungi SH, namun sudah tidak bisa dihubungi lagi. Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saudara M merasa bahwa saudara SH telah mencuri sepeda motor miliknya dan melaporkannya ke Polres Kutim," kata Kapolres.

Atas laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Kutim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SH di areal perusahaan PT Hall Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

"Saat diamankan, terduga pelaku sudah mengubah warna sepeda motor Kawasaki LX250F yang semula berwarna hijau, namun kini sudah berwarna hitam," bebernya.

Atas perbuatannya kini, SH telah diamankan di Mapolres Kutim dan disangkakan pasal pencurian atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya