Kutai Kartanegara

Pengedar Sabu Pengedar Narkoba Peredaran Narkoba di Kukar Buruh Sawit Pengedar Narkoba Buruh Sawit Edarkan Narkoba 

Jadi Kurir Sabu, Buruh Sawit di Tenggarong Seberang Dibekuk Polisi



Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Tim Tiger Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Selasa (5/7/2022). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, seorang buruh sawit berinisial AF (22), berhasil dibekuk.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang sedang membawa narkotika jenis sabu di daerah L1 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang. Mendapat informasi tersebut, Tim Tiger Satreskoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 14.00 wita, tim kembali mendapatkan informasi, bahwa seserang yang membawa narkotika tersebut berpostur agak kurus dan berumur sekitar 19-23 tahun," ujar Rachmawan.

Selanjutnya, tim tiger langsung melakukan pemantauan di kawasan sekitar dan berhasil menemukan pemuda yang dicurigai sebagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian tim langsung mengikuti orang tersebut, lalu mengamankannya," kata Rachmawan.

Saat dilakukan peggeledahan, ditemukan dua poket narkotika jenis sabu yang masing-masing ditaruh ditempat berbeda. Satu poket sabu ukuran besar disimpan di saku celana belakang sebelah kiri dan satu poket kecil disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Total berat narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pemuda tersebut sebanyak 50,7 gram. Dari hasil keterangan tersangka, ia hanya sebagai kurir yang bertugas mengmabil narkotika jenis sabu di daerah Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang tidak dikenal yang ada di wilayah Tenggarong Seberang. Menurut pengakuannya, pekerjaan ini sudah ia lakukan sebanyak dua kali dalam tiga bulan belakangan ini. Dengan upah Rp1 juta setiap kali antar.

"Setelah itu tersangka beserta barang buktu dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut," jelas Rachmawan.

Selain mengamankan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit hanphone, dua plastik klip dan satu unit sepeda motor. Kini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Kukar dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini, Tim Tiger Satreskoba Polres Kukar masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotikan jenis sabu tersebut.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya